Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemkot Mojokerto Perkuat Upaya Pengurangan Timbulan Sampah

DLH Kota Mojokerto terbitkan surat edaran: pengelola kawasan, fasilitas umum, HOREKA wajib kelola sampah mandiri. Wajib pilah B3, organik, anorganik, residu. Komposter, maggot, bank sampah, biopori.

TIMES Indonesia,
Pemkot Mojokerto Perkuat Upaya Pengurangan Timbulan Sampah
Pengumpulan sampah anorganik dari Hotel Kertajaya dan KAI oleh DLH Kota Mojokerto, Sabtu (9/5/2026) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

MOJOKERTO Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya melalui penerapan pengelolaan sampah mandiri di kawasan, fasilitas umum (fasum), serta hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengurangan sampah secara terpadu dari sumbernya. 

Advertisement

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Mojokerto menerbitkan surat edaran tentang pengelolaan sampah kawasan, fasilitas umum, dan HOREKA di Kota Mojokerto. 

Isi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, fasum, maupun HOREKA wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di lokasi masing-masing.

Plt. Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

“Sampah wajib dipilah meliputi sampah B3, sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Ini menjadi langkah penting agar pengelolaan sampah lebih efektif dan tidak seluruhnya berakhir di TPA,” terangya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, sampah B3 wajib dikelola melalui pihak ketiga yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3. Sementara sampah organik harus dikelola secara mandiri melalui komposter, biopori, budidaya maggot, maupun metode pengolahan organik lainnya.

Advertisement

Sedangkan untuk sampah anorganik, pengelola diwajibkan mengumpulkannya dalam kondisi bersih, kering, terpilah, dan tidak tercampur dengan sampah organik, limbah B3 maupun sampah residu agar dapat dimanfaatkan kembali.

Menurut Yasak, pengelolaan sampah mandiri menjadi upaya bersama untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali sampah yang memiliki nilai ekonomi.

“Melalui pengelolaan yang baik, sampah tidak hanya menjadi beban lingkungan tetapi juga dapat memberikan nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Selain mendorong pengelolaan sampah secara mandiri pada kawasan, fasilitas umum (fasum), serta HOREKA, DLH juga telah secara intensif melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah baik itu melalui bank sampah, pembuatan kompos dengan biopori serta ecoenzim. 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia