Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum DJ Panda Siapkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Unggahan Threads

Michael Sugijanto selaku kuasa hukum DJ Panda dari Ansugi Law Firm berharap tidak ada lagi pemberitaan yang mengarah pada opini merugikan.

TIMES Indonesia,
Kuasa Hukum DJ Panda Siapkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Unggahan Threads
Michael Sugijanto, selaku kuasa hukum Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda menunjukkan dokumen SP3 atas kasus yang sempat menimpa kliennya, Kamis (14/5/2026).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengatasi sejumlah pemberitaan yang mengarah pada opini merugikan dengan tambahan data kasus masa lalu atas unggahnya di Thread baru-baru ini.

Meskipun unggahan yang mengutip ayat Alkitab itu telah dihapus, keluarga DJ Panda merasa diteror atas dampak berbagai pemberitaan tersebut.

Advertisement

Netizen juga berbondong-bondong memenuhi kolom komentar yang memicu munculnya pemberitaan di sejumlah media ternama. 

Berita yang beredar menarasikan bahwa postingan itu seakan-akan menyindir atau menyudutkan pihak tertentu yang pernah berkasus dengannya pada  2025 kemarin.

Michael Sugijanto selaku kuasa hukum DJ Panda dari Ansugi Law Firm mengungkapkan, bahwa pernyataan DJ Panda dinilai seolah menyinggung pihak tertentu yaitu mantan kekasihnya. Padahal, unggahan itu ditujukan kepada orang lain dan sudah dikonfirmasi lewat story media sosialnya.

"Memang faktanya ada tulisannya, tapi unggahan itu ditujukan kepada roadman," kata Michael Sugijanto di Kantor Ansugi Law Firm Surabaya, Kamis (14/5/2026).

Michael Sugijanto menambahkan, opini dan asumsi tersebut dinilai akan menimbulkan fitnah apalagi ditulis oleh sederet media arus utama ternama.

Advertisement

Di sisi lain, kata Michael Sugijanto, pemberitaan itu dinilai berpotensi membuka celah hukum bagi pihak yang pernah berkonflik dengan kliennya.

Michael Sugijanto menjelaskan, kasus tersebut telah selesai pada 2025 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Januari 2026 dan berujung kesepakatan damai. Kliennya menyatakan komitmen mematuhi isi kesepakatan tersebut.

Michael mengatakan, setelah kasus itu, DJ Panda tidak menyinggung apapun yang berkaitan dengan yang bersangkutan dan kliennya fokus berkarya. 

"Unggahan tersebut memang ada, tapi konteksnya kaitan apa, itu yang keliru," ucapnya.

Atas kontroversi yang telah beredar luas, saat ini kuasa hukum tengah mempersiapkan narasi hak jawab yang akan dikirim kepada perusahaan media untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.

"Sesuai kode etik media, kami tidak minta takedown, kita punya hak jawab yang sekarang sedang kita gunakan. Tolong jangan dikaitkan lagi postingan dan karya beliau di masa mendatang dengan kasus yang sudah selesai," jelasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia