Advertisement
Hukum dan Kriminal

OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP

KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diduga terkait pengurusan KITAS dan KITAP bagi WNA. Belasan orang diamankan, termasuk kepala kantor imigrasi, serta sejumlah barang bukti disita.

TIMES Indonesia,
OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, Rabu (3/6/2026) dan mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta P. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
A-AA+

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan perkara yang tengah diusut berhubungan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal WNA di Indonesia.

Advertisement

“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengurusan yang dimaksud berkaitan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dua dokumen yang menjadi syarat legal bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia.

“Untuk seorang WNA yang tinggal di Indonesia ada KITAP sebagai izin tinggal tetap dan KITAS sebagai izin tinggal terbatas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, KPK masih mendalami sejak kapan praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung. Pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Masih didalami. Pascaperistiwa tertangkap tangan, para pihak yang diamankan diperiksa dan dari situ akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement

Dalam operasi yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam itu, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas.

“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga uang tunai dalam bentuk valas USD dan SGD, serta logam mulia emas,” ungkap Budi.

Namun, KPK belum merinci jumlah uang maupun nilai aset yang disita. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

Saat ini tim KPK masih bergerak di sejumlah lokasi, termasuk di Bali dan Jawa Barat, untuk mendalami kasus tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menambah daftar perkara korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perizinan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia