Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dua Kali Mediasi di Polres Malang, Kasus Kekerasan Wisatawan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Polres Malang menghentikan kasus kekerasan dan perusakan di Pantai Wediawu melalui restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

TIMES Indonesia,
Dua Kali Mediasi di Polres Malang, Kasus Kekerasan Wisatawan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar. (Foto: Polres Malang)
A-AA+

MALANG Pendekatan keadilan restoratif kembali menjadi pilihan dalam penyelesaian perkara hukum di tingkat daerah. Kepolisian Resor (Polres) Malang memastikan kasus kekerasan dan perusakan yang menimpa wisatawan di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, resmi dihentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah proses mediasi dan pemeriksaan lanjutan yang melibatkan saksi serta pihak terkait.

Advertisement

“Dengan kesepakatan kedua pihak, maka seluruh perkara dihentikan melalui Restorative Justice, sudah selesai,” ujarnya.

Kesepakatan damai jadi dasar penghentian perkara

Menurut kepolisian, keputusan penghentian perkara diambil setelah gelar perkara yang menilai bahwa kesepakatan antara korban dan pelaku telah memenuhi unsur penyelesaian secara kekeluargaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dihentikannya proses hukum tersebut, para tersangka yang sebelumnya ditahan kini telah dibebaskan, termasuk mereka yang sempat dikenai status wajib lapor.

Kapolres menegaskan, seluruh proses mediasi berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kepolisian, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kedua pihak hingga tercapai kesepakatan.

“Semua berjalan sesuai kehendak para pihak masing-masing. Tidak ada tekanan, tidak ada pemaksaan,” tegasnya.

Advertisement

Mediasi dua kali dan penggantian kerugian

Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki, yang turut mendampingi proses mediasi, menyampaikan bahwa kesepakatan damai dicapai setelah dua kali pertemuan antara pihak korban dan pelaku.

Dalam kesepakatan tersebut, kerugian yang dialami korban, termasuk kerusakan kendaraan, kehilangan barang, serta biaya pengobatan, telah diselesaikan. Namun besaran nilai ganti rugi tidak dipublikasikan secara rinci.

“Semua pihak memilih mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Lima Tersangka Sempat Ditahan

Kasus ini sebelumnya bermula dari insiden pada 5 Mei 2026 dini hari yang melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya. Dari hasil penyidikan, Polres Malang menetapkan lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.

Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, sementara satu tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan sempat menjalani wajib lapor.

Namun seluruh proses hukum kini dihentikan seiring diterapkannya mekanisme restorative justice, termasuk terhadap tersangka anak yang dikembalikan kepada orang tua.

Penyelesaian kasus Pantai Wediawu ini menambah daftar penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana di tingkat lokal. Meski menuai berbagai pandangan, Polres Malang menegaskan bahwa pendekatan damai dipilih untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia