Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kejagung Resmi Tetapkan Dadan Hindayana sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

TIMES Indonesia,
Kejagung Resmi Tetapkan Dadan Hindayana sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Dadan Hindayana saat ditahan oleh Kejaksaan Agung. (FOTO: dok Bloomberg)
A-AA+

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak subuh, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BGN, termasuk peran spesifik maupun jumlah keuntungan yang diduga diperoleh Dadan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. 

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi rasuah yang bersumber dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau proyek pembangunan wilayah dapur program MBG.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengaku telah menerima informasi mengenai pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya. 

Pencopotan tersebut diduga kuat berkaitan dengan polemik jual beli titik dapur MBG atau SPPG tersebut.

Advertisement

"Saya pun dapat informasi seperti itu," ujar Dudung saat dikonfirmasi mengenai dugaan kasus yang menjerat eks Kepala BGN tersebut usai menghadiri rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia