Penandatanganan Tuntutan Batal, Massa Demo dan Pejabat PUPR Kalteng Bersitegang
Massa meminta dokumen tuntutan diterima dan ditandatangani Kepala Dinas PUPR sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
PALANGKA RAYA – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Kalteng Bergerak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (3/6/2026), sempat diwarnai ketegangan saat massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kepala Dinas PUPR.
Keributan terjadi ketika demonstran meminta Kepala Dinas PUPR, Juni Gultom, menandatangani dokumen sebagai bukti penerimaan aspirasi. Namun penandatanganan tersebut urung dilakukan sehingga memicu protes dari peserta aksi.
Koordinator aksi, Afan Sumaru, menilai tuntutan mereka tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Afan, massa hanya meminta dokumen tuntutan diterima dan ditandatangani sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
"Kami datang menyampaikan aspirasi secara baik-baik. Tetapi saat poin tuntutan kami serahkan, justru tidak ditandatangani dan itu yang membuat suasana sempat memanas," tutur Afan kepada wartawan usai aksi.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Kalteng Bergerak mendesak Kepala Dinas PUPR Kalteng mundur dari jabatannya.
Massa menilai pimpinan instansi tersebut harus bertanggung jawab atas polemik proyek pengecatan jalan yang diperuntukkan kepada disabilitas dan pesepeda belakangan menjadi sorotan publik setelah cat di sejumlah ruas jalan dilaporkan belum seumur jagung mengelupas.
Selain itu, massa juga mempertanyakan transparansi anggaran proyek yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Yang paling janggal menurut kami adalah tidak adanya keterbukaan terkait anggaran proyek itu. Publik berhak mengetahui berapa nilai anggarannya dan bagaimana proses pelaksanaan," beber Afan.
Aliansi Kalteng Bergerak membawa empat tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta transparansi pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pengecatan jalur sepeda yang catnya luntur dan diduga bermasalah.
Kedua, mendesak Kepala Dinas PUPR Kalteng mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Ketiga, meminta penghentian penggunaan anggaran pembangunan yang dinilai tidak efisien dan tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan proyek hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Afan menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
"Kami akan terus menyuarakan masalah ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah setempat dan penegak hukum," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

