Didesak Mundur dan Dituding Rugikan Negara, Kadis PUPR Kalteng Angkat Bicara
Di tengah desakan pengunduran diri dari sejumlah massa aksi Aliansi Kalteng Bergerak, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah (Kalteng), Juni Gultom akhirnya buka suara.
PALANGKA RAYA – Di tengah desakan pengunduran diri dari sejumlah massa aksi Aliansi Kalteng Bergerak, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah (Kalteng), Juni Gultom akhirnya buka suara.
Proyek pengecatan jalur sepeda berwarna biru yang menuai kritik publik ternyata bernilai sekitar Rp500 juta.
Juni mengakui terdapat ketidak sesuaian pada pekerjaan proyek tersebut, namun dirinya menegaskan pemerintah belum mengeluarkan pembayaran kepada pihak ketiga (vendor).
"Secara keuangan sampai saat ini belum ada uang negara yang tersalurkan," kata Juni Gultom usai menerima aksi demonstrasi Aliansi Kalteng Bergerak, di Halaman Lobby Kantor Dinas PUPR Kalteng, Rabu (3/6/2026) sore.
Pernyataan itu disampaikan setelah massa mendatangi Kantor Dinas PUPR Kalteng dan mempertanyakan proyek cat biru yang menjadi polemik karena dilaporkan mengelupas di sejumlah ruas jalan.
Demonstran bahkan menuntut Juni untuk mundur dari jabatannya, serta meminta aparat penegak hukum mengusut proyek tersebut.
Orang nomor satu di Dinas PUPR Kalteng itu, tidak membantah adanya persoalan pada pekerjaan itu.
Ia menyebut terdapat ketidak sesuaian teknis yang masih menjadi tanggung jawab pihaknya untuk diperbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
"Memang terjadi ketidak sesuaian dan itu menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaikinya," bebernya.
Di hadapan wartawan, Juni juga mengungkapkan nilai pekerjaan yang dipersoalkan publik tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta. Namun ia memastikan pekerjaan belum dibayar pemerintah karena belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
"Ini tidak dibayar oleh pemerintah selama belum sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Juni.
Tak hanya soal kualitas pekerjaan, massa aksi turut mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut tidak melalui proses lelang.
Menanggapi hal tersebut, Juni Gultom menegaskan pekerjaan dilakukan melalui skema swakelola dan bukan tender. "Posisinya bukan lelang," tegasnya.
Saat ditanya mengenai tuntutan pengunduran dirinya, Juni memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemerintah.
"Saya ini kan ASN. Saya bersedia ditempatkan di mana saja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

