500 ODGJ di Kota Malang Dievakuasi, Dinkes Intensifkan Pendampingan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus menggencarkan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di ruang publik.
MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus menggencarkan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di ruang publik.
Sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, sedikitnya 500 ODGJ telah dievakuasi dan mendapatkan layanan kesehatan guna mencegah risiko terhadap diri sendiri maupun masyarakat.
Langkah jemput bola ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan para penyandang gangguan jiwa memperoleh penanganan yang layak.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang. Seorang perempuan berinisial F (49) diamankan warga setelah diduga menyeret seorang anak kecil di jalan pada 16 Mei 2026.
Sebelumnya, perempuan tersebut diketahui menggelandang dan berpura-pura menjadi pengemis di kawasan tersebut. Warga yang khawatir dengan tindakannya segera mengamankan F sebelum situasi berkembang lebih jauh.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa F merupakan warga Kabupaten Gresik yang dilaporkan meninggalkan rumah dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif mengatakan, penanganan cepat terhadap ODGJ yang berada di jalanan menjadi langkah penting untuk memulihkan kondisi kesehatan jiwa mereka sekaligus menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.
“Penting sekali memberikan penanganan kesehatan terhadap ODGJ. Tujuannya agar kondisi mereka bisa kembali stabil dan tidak lagi meresahkan warga,” ujar Husnul, Jumat (5/6/2026).
Menurut Husnul, penanganan ODGJ bukan program yang baru dijalankan tahun ini. Pemerintah Kota Malang secara konsisten melakukan pendampingan dan pelayanan kesehatan jiwa dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2025 lalu, Dinkes Kota Malang tercatat telah menangani sebanyak 1.718 ODGJ. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah kasus yang telah mendapatkan layanan mencapai 500 orang.
Husnul menilai gangguan kejiwaan dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga persoalan sosial dan emosional. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan sekitar menjadi sangat penting dalam mendeteksi gejala awal gangguan kesehatan mental.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma kepada seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Penentuan kondisi kejiwaan seseorang harus melalui pemeriksaan medis oleh tenaga profesional sebelum dilakukan terapi atau pengobatan.
Dinkes Kota Malang telah menyiapkan pola penanganan sesuai tingkat keparahan pasien. Untuk kasus dengan risiko tinggi atau yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kalau membahayakan karena kondisi gangguan jiwanya kronis, maka akan kami bawa ke RSJ Lawang,” tegasnya.
Sementara bagi pasien dengan kondisi yang lebih stabil, pelayanan kesehatan dan pemantauan rutin dilakukan melalui 16 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.
“Melalui pendekatan ini, kami berharap penanganan ODGJ dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan manusiawi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan jiwa di lingkungan sekitar,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


