Kejar Tenggat Regulasi, BPJPH Sosialisasikan Wajib Halal 2026 Secara Serentak di Cianjur
Hal ini dilakukan demi memastikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah telah mengantongi sertifikasi halal sebelum tenggat waktu berakhir.
CIANJUR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat menggelar sosialisasi Wajib Halal di Pasar Induk Cianjur.
Hal ini dilakukan demi memastikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah telah mengantongi sertifikasi halal sebelum tenggat waktu berakhir.
Langkah ini krusial mengingat adanya sejenis sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar.
Pemerintah tidak segan menerapkan tindakan administratif mulai dari penarikan produk dari pasar hingga denda bagi usaha yang belum tersertifikasi.
Pengawas Jaminan Produk Halal Cianjur, Fira Insani Maghfirah menjelaskan bahwa program ini memiliki batasan tertentu. Sertifikat halal gratis berlaku selama memenuhi syarat dan kuota masih tersedia.
"Nantinya akan dibuka kuota nasional, agar UMKM di Cianjur bisa mendapatkan kuota gratis kembali, namun perlu menunggu info lebih lanjut kapan akan dibuka lagi kuota tersebut," ujarnya dalam keterangan, Jumat (5/6/2026).
Dalam aksi jemput bola tersebut, tim gabungan yang terdiri dari penyuluh agama Islam serta sejumlah pendamping dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal mendapati persoalan pelik di lapangan.
Hampir sebagian besar pelaku usaha mengaku sudah mendapatkan daging dari rumah potong hewan (RPH) yang sudah memiliki sertifikat halal, namun tidak bisa menunjukkan buktinya berupa sertifikat maupun logo dan no ID sertifikat halalnya.
"Mayoritas pedagang mengklaim bahan baku mereka aman, namun terganjal urusan administrasi. Sehingga harus ditelusuri lebih lanjut untuk kebenarannya," ungkapnya menjelaskan.
Guna memperluas cakupan, para penyuluh keagamaan lainnya juga dikerahkan secara serentak untuk mengedukasi pusat-pusat kuliner di sekitar wilayah KUA masing-masing.
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Barat pun telah menyiapkan strategi lanjutan pasca-kegiatan.
Lembaga ini berencana menjalin sinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas UMKM untuk menyelaraskan basis data pelaku usaha.
"Tidak hanya itu, kemitraan strategis dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia juga akan dijajaki guna memasifkan regulasi kewajiban halal ini ke sektor jasa pariwisata," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


