Jadi Pionir, Pemkab Jember Pastikan P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu Diangkat
Pemkab Jember menjadi pionir dengan menjamin keberlanjutan kontrak P3K penuh waktu dan paruh waktu, serta memastikan TPP ASN tidak dipotong. Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan kebijakan ini diimbangi syarat kinerja yang baik.
Jember –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyejahterakan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.
Di tengah ketidakpastian nasib tenaga kerja kontrak di berbagai daerah, Kabupaten Jember tampil sebagai daerah pionir yang menjamin keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sekaligus memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tetap aman.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi nyata atas dedikasi para pegawai dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jember.
"Untuk TPP-nya, saya pastikan tidak akan diutik-utik," tegas Bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini, Minggu (7/6/2026).
Komitmen Pengangkatan P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Tidak hanya mengamankan tunjangan ASN, Pemkab Jember juga membawa angin segar bagi ribuan tenaga P3K dan P3K paruh waktu. Di saat banyak kabupaten lain di Indonesia tengah mengkaji opsi untuk merumahkan atau tidak melanjutkan kontrak P3K akibat keterbatasan anggaran daerah, Jember justru mengambil arah sebaliknya.
"P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu saya pastikan diangkat semua. Jember adalah kabupaten pertama yang memastikan P3K dan P3K paruh waktu tetap lanjut," ujar Gus Fawait.
Kebijakan ini didasari atas rasa empati dan pertimbangan kemanusiaan yang tinggi terhadap nasib para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Jember.
"Saya tahu betul bahwa mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi, dan mereka telah mengabdi dengan tulus untuk Pemerintah Kabupaten Jember," tambahnya.
Profesionalisme Kerja Jadi Syarat Mutlak
Kendati memberikan jaminan kesejahteraan dan kelanjutan kontrak, Gus Fawait tetap memberikan catatan kritis. Jaminan ini harus berjalan lurus dengan tuntutan profesionalisme kerja. Jika ditemukan adanya pegawai yang malas atau berkinerja buruk, sanksi tegas akan tetap diberlakukan tanpa tebang pilih.
"Satu syaratnya, selama kinerjanya baik akan terus kita lanjutkan. Kalau kinerjanya tidak baik, jangankan P3K, PNS pun pasti akan kita tegur dan beri tindakan tegas," tandasnya.
Dengan adanya kepastian hukum dan kesejahteraan ini, Pemkab Jember berharap seluruh aparatur negara dapat semakin fokus, termotivasi, dan memberikan pelayanan publik yang jauh lebih maksimal bagi seluruh masyarakat Jember. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


