DPRD Surabaya: Kasus Eksploitasi Anak di Gion Spa Cederai Predikat Kota Layak Anak
DPRD Surabaya menyoroti dugaan kasus TPPO yang melibatkan dua anak di bawah umur di Gion Spa and Pub. Kasus ini dinilai mencoreng predikat Kota Layak Anak dan memicu evaluasi pengawasan perizinan usaha spa di Surabaya.
SURABAYA – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur di Gion Spa and Pub, kawasan HR Muhammad, Surabaya, menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kasus yang menimpa dua remaja asal Lampung berinisial R (14) dan AA (15) itu dinilai mencoreng komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak sekaligus mengungkap persoalan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan dan spa.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.
"Karena itu kami memanggil spa yang sedang bermasalah maupun tempat spa lainnya. Prinsipnya, kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6/2026).
Selain itu, Imam mengungkapkan bahwa kasus ini membuka tabir pelanggaran administrasi perizinan yang masif. Gion Spa sendiri ditemukan melakukan beberapa pelanggaran, mulai dari operasional restoran hingga fasilitas karaoke yang tidak sesuai aturan.
“Ini menunjukkan pemerintah kota selama ini kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika izin sudah diterbitkan, seharusnya ada pengawasan berkala agar penyimpangan dapat segera diketahui,” ungkapnya.
Imam juga menyoroti fenomena banyaknya pelaku usaha spa di Surabaya yang berlindung di balik izin panti pijat demi menghindari proses birokrasi yang lebih ketat.
"Padahal, secara regulasi, usaha spa memiliki kategori risiko menengah tinggi yang proses perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini jelas persoalan yang harus segera disesuaikan," tegas politisi NasDem ini.
Meski DPRD Surabaya masih memberikan ruang pembinaan bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen administrasi, Imam menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun untuk kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia.
"Siapa pun yang terbukti terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang TPPO. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda," kata Imam.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan Pemkot Surabaya melalui DP3A bersama dinas terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya mendorong koordinasi yang intensif antara Pemkot Surabaya, Polda Jatim, dan Polda Lampung agar hak-hak korban terpenuhi dan rehabilitasi berjalan optimal.
"Jangan sampai Kota Layak Anak hanya menjadi slogan. Ketika ada anak yang menjadi korban eksploitasi, negara dan pemerintah daerah harus hadir serta bertindak tegas," ucanya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 setelah menerima laporan dari orang tua korban. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SA (17) yang berperan sebagai perekrut di wilayah Teluk Betung, Lampung. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


