Advertisement
Hukum dan Kriminal

Ikuti Sidang Korupsi Pakai Baju Batik, Maidi Berdalih CSR Bukan Syarat Perizinan

Sidang perdana Maidi di Tipikor Surabaya kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo dan gratifikasi proyek Rp 10,7 miliar. Maidi bantah pemerasan, klaim dana untuk atasi kedaruratan sampah.

TIMES Indonesia,
Ikuti Sidang Korupsi Pakai Baju Batik, Maidi Berdalih CSR Bukan Syarat Perizinan
Wali Kota Madiun non aktif Maidi mengenakan baju batik saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
A-AA+

MADIUN Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada sidang perdana, Maidi mengenakan baju batik warna biru. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto yang memakai atasan putih dan celana gelap.

Advertisement

Mantan Sekda Kota Madiun itu terlihat beberapa kali melempar senyum ke arah pengunjung saat masuk dan keluar ruang sidang. Maidi juga melayani pertanyaan wartawan saat sidang diskors untuk istirahat. Ia menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dana CSR TPA Winongo yang disebut sebagai bentuk pemerasan.

"Pengelolaan sesuai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup soal kedaruratan sampah di 13 kota se-Indonesia. Kota Madiun salah satunya. Maka Kota Madiun segera melangkah mengatasi kedaruratan itu," ujar Maidi.

Maidi mengaku meminta bantuan kepada sejumlah pengusaha untuk mengatasi pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara dan air. Ia berdalih langkah tersebut harus segera dilakukan agar dampak pencemaran tidak semakin membahayakan.

"Dan tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan. Kita diperingatkan Menteri Lingkungan Hidup tiga kali. Maka kita ajak ikut mengatasi dengan pola-pola seperti tadi," dalihnya.

Dalam persidangan, JPU KPK mendakwa Maidi bersama Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, melakukan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo. Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi itu disebut mencapai Rp1,7 miliar. Aliran dana tersebut diterima Maidi melalui Rochim.

Advertisement

Maidi juga didakwa menerima gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dakwaan tersebut turut ditujukan kepada Thariq Megah yang menjabat di Dinas PUPR. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

Ketiganya kini telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Medaeng. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yupi Apridayani
PenulisYupi ApridayaniSarjana Ilmu Komunikasi UNS Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Topik liputan politik, hukum, pendidikan, sosial, seni budaya dan isu lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia