Advertisement
Pendidikan

Dispendik Banyuwangi Terbitkan Surat Larangan SMP Negeri Jual Kain Seragam ke Siswa Baru

Maraknya SMP Negeri menjual atribut dan kain seragam kepada siswa baru pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendapat respons dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi.

TIMES Indonesia,
Dispendik Banyuwangi Terbitkan Surat Larangan SMP Negeri Jual Kain Seragam ke Siswa Baru
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Dr. H. Alfian, M.Pd. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Maraknya SMP Negeri menjual atribut dan kain seragam kepada siswa baru pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendapat respons dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Jawa Timur.

Dinas di bawah pimpinan Dr. H. Alfian, M.Pd, tersebut menerbitkan surat Nomor : 400.3.1/4749/429.101/2026, yang berisi larangan tegas kepada sekolah, panitia SPMB, dan atau perorangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual kain seragam kepada siswa baru. Termasuk dilarang menjual buku Pelajaran dan peralatan sekolah lainnya.

Advertisement

Melalui surat tertanggal 11 Juni 2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 itu, Dispendik Banyuwangi, juga mengintruksikan sekolah memberikan kebebasan kepada orang tua murid untuk membeli kain seragam sekolah, buku pelajaran, dan peralatan sekolah lainnya di pasar atau toko.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, melalui Dispendik Banyuwangi juga melarang sekolah negeri, khususnya SD dan SMP Negeri, melakukan pungutan atau menarik biaya. Yang diizinkan hanya sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak wajib, tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Sumbangan pun tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik dan nonakademik murid.

Dan sumbangan tersebut harus dilakukan melalui musyawarah Komite Sekolah. Itupun hanya boleh dilakukan dalam rangka memenuhi atau mencukupi kekurangan operasional sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

Perlu diketahui, komite sekolah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendapatan dan belanja secara transparan kepada wali murid penyumbang. Dengan kata lain, para orang tua siswa berhak untuk meminta penjelasan secara terbuka dari Komite Sekolah terkait penggunaan uang sumbangan.

“Mari kita kawal bersama-sama,” ucap Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Dr. H. Alfian, M.Pd, Jumat (12/6/2026).

Advertisement

Surat larangan SD dan SMP Negeri di Banyuwangi, menjual kain seragam pada siswa baru pasca pelaksanaan SPMB ini telah didistribusikan secara menyeluruh. Meliputi Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilkersatdik), Pengawas Sekolah SD dan SMP, Kepala SD dan SMP negeri/ swasta se-Kabupaten Banyuwangi.

Surat ini diterbitkan Dispendik Banyuwangi, menyusul maraknya sekolah SMP Negeri yang menjual atribut dan kain seragam kepada siswa baru pasca pelaksanaan SMPB. Terlebih siswa jalur afirmasi atau siswa miskin pun turut diwajibkan untuk membeli. Akibatnya, orang tua siswa dengan ekonomi kurang beruntung jadi kelabakan mencari biaya.

Kasus tersebut diduga di antaranya terjadi di SMP Negeri 1 Giri dan SMP Negeri 1 Singojuruh.

Adapun isi surat Nomor : 400.3.1/4749/429.101/2026, dari Dispendik Banyuwangi, adalah sebagai berikut :

Nomor : 400.3.1/4749/429.101/2026                    Banyuwangi, 11 Juni 2026

Sifat : Penting

Lampiran : -

Perihal : Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun

Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026

Yth. 1. Korwilkersatdik

2. Pengawas Sekolah SD dan SMP

3. Kepala SD dan SMP negeri/swasta

se-Kabupaten Banyuwangi

di Banyuwangi

Memperhatikan (I) Permendikbud nomor 14 tahun 2012 tentang Pungutan dan

Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, (II) Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan (III) Hasil FGD Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maka dengan ini Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Dasar I, pasal 9 ayat (1)). Untuk itu, semua satuan pendidikan dasar negeri wajib mensosialisasikan dalam bentuk banner dengan tulisan menyelenggarakan pendidikan gratis. (Contoh: SMP Negeri 1 Banyuwangi Menyelenggarakan Pendidikan Gratis).

2.   Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi (Dasar I, pasal 9 ayat (2)). Pungutan tidak boleh:

a.   a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;

      b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau;

      Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan/atau pemerintah tidak diperkenankan untuk menahan ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus (Dasar III Bagian C nomor 8.).

      Satuan pendidikan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengadaan kebutuhan personal murid, seperti kain seragam sekolah, buku pelajaran, dan peralatan murid lainnya, dengan ketentuan:

      a. sekolah, panitia SPMB, dan/atau perorangan pendidik dan tenaga kependidikantidak menyediakan pengadaan kain seragam sekolah, buku pelajaran, dan peralatan sekolah lainnya;

      b. sekolah memberikan kebebasan kepada orang tua murid membeli kain seragam sekolah, buku pelajaran, dan peralatan sekolah lainnya di pasar/toko;

      c. koperasi sekolah berbadan hukum dapat menyediakan kebutuhan personal murid dengan harga pasar/HET yang berlaku;

5.   Satuan pendidikan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sumbangan komite sekolah dengan ketentuan:

      a. komite sekolah dapat meminta sumbangan kepada wali murid dan/atau bantuan kepada pihak ketiga di luar wali murid;

      b. sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak wajib, tidak ditentukan jumlah dan waktunya;

       c. sumbangan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik dan nonakademik murid;

       d. sumbangan komite sekolah dilakukan dalam rangka memenuhi atau mencukupi kekurangan operasional sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS);

       e. RKAS harus mencantumkan sumber anggaran pendapatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan Komite Sekolah;

       f. komite sekolah hanya dapat melakukan permohonan sumbangan kepada wali murid sesuai rencana kegiatan sekolah yang anggaran belanjanya bersumber dari sumbangan komite sekolah;

      g. komite sekolah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendapatan dan belanja secara transparan kepada wali murid penyumbang.

Demikian surat kebijakan ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi

Dr. ALFIAN, S.Pd., M.Pd.

Pembina Tingkat I (IV/b)

NIP. 197005191999031004

Tembusan Yth.

1. Bupati Banyuwangi (sebagai laporan)

2. Inspektur Kabupaten Banyuwangi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia