Advertisement
Hukum dan Kriminal

KPK Sita Rumah dan Toko Modern Diduga Milik Bupati Pekalongan Fadia

KPK menyita rumah dan dua toko ritel modern yang diduga terkait Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, tersangka korupsi proyek tenaga alih daya dan pengadaan di Pemkab Pekalongan.

TIMES Indonesia,
KPK Sita Rumah dan Toko Modern Diduga Milik Bupati Pekalongan Fadia
KPK sita toko ritel modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pekalongan, Rabu (17/6/2026). (Foto: ANTARA/HO-Warganet)
A-AA+

PEKALONGAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa satu rumah dan dua toko ritel modern berjejaring yang diduga terkait Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan terhadap salah satu toko modern di wilayahnya yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (17/6/2026).

Advertisement

“Sebagian besar warga tidak mengetahui bahwa aset tersebut berkaitan dengan Fadia Arafiq. Baru setelah papan penyitaan KPK dipasang, warga menyadari pemilik yang diduga terlibat,” ujarnya.

Penyitaan aset diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ini dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota.

Penyitaan tersebut menjadi perhatian warga setelah petugas memasang papan penyitaan berlogo KPK di lokasi aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Dua toko ritel modern yang disita tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.

Sedangkan satu unit rumah yang turut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Advertisement

Salah seorang warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengatakan selama ini masyarakat tidak mengetahui bahwa toko modern tersebut milik Fadia Arafiq.

"Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang," katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia