Advertisement
Peristiwa Nasional

Usai Ditangkap Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kabar Terbaru Roy Suryo dan dr Tifa

Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 19 Juni 2026.

TIMES Indonesia,
Usai Ditangkap Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kabar Terbaru Roy Suryo dan dr Tifa
Roy Suryo dan dr. Tifa yang kini ditangkap polisi karena karena kasus ijazah palsu Jokowi. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

Jakarta Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus dua tokoh tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Perkara ini dinyatakan telah melewati seluruh tahapan hukum, mulai dari pelaporan hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tidak berjalan sepihak, melainkan melalui rangkaian mekanisme yang sah.

"Kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya Senin (22/6/2026).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Iman juga menyinggung adanya upaya-upaya tertentu yang dinilai ingin menghambat jalannya penyidikan. Namun, pihaknya tetap menghadapi hal tersebut secara bijak dan profesional.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya mencoba menghalangi atau menghambat proses penyidikan ya. Namun, penyidik tetap menghadapi hal itu dengan bijak sesuai dengan prosedur yang ditempuh dalam KUHAP," katanya.

Advertisement

Sodorkan 50 Tokoh

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan P21, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin pagi ini.

Menyusul pelimpahan tersebut, pihak Roy Suryo dan dr. Tifa langsung bergerak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Tidak tanggung-tanggung, mereka menyodorkan sekitar 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin.

Daftar nama tokoh tersebut diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai instrumen penguat agar permohonan mereka dapat dikabulkan.

Respon Jokowi 

Di sisi lain, Jokowi merespons santai perkembangan terbaru kasus ini. Pria asal Solo ini menegaskan menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.

"Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga memastikan bahwa dirinya siap hadir langsung di persidangan sengketa ijazah ini dengan membawa ijazah aslinya. "Iya, akan hadir, (ke pengadilan)," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia