Jelang Ramadan 2023, Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jadwal Ramadan 2023 sudah diketahui. Umat Muslim dunia dan di Indonesia sudah bisa menyiapkan diri untuk menyambut bulan suci penuh rahmat ini. Termasuk mengenai kewajiban membayar zakat fitrah.
Sebagai informasi, pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadan 2023. Awal puasa dimulai, Kamis 23 Maret 2023. Sedangkan 1 Syawal 1444 (Hari Raya Idul Fitri 2023) jatuh hari Jumat 21 April 2023.
Advertisement
Zakat tidak bisa diinggalkan karena hukumnya wajib, bahkan masuk dalam rukun Islam keempat.
Penjelasan kewajiban membayar zakat banyak ditulis di Al-Qur’an. Salah satunya di surat At-Taubah: 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
Nabi Muhammad SAW juga beberapa kali bersabda mengenai kewajiban membayar zakat. Seperti pada Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar, “Islam dibangun atas lima rukun: syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadan”.
Selain untuk mensucikan diri setelah ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Dua penjelasan di atas menjadi bukti pentingnya umat Islam mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.
Zakat
Nabi Muhammad SAW menjelaskan, zakat secara umum terbagi ke dalam dua kategori. Zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat Fitrah dikeluarkan saat Ramadan, sedangkan zakat mal waktunya tak terbatas. Adapun, syarat Wajib Berzakat adalah, Muslim, Aqil, Baligh dan memiliki harta yang mencapai nishab.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Fitrah
Zakat fitrah, adalah zakat wajib yang dikeluarkan di bulan Ramadan oleh setiap muslim.
Sedangkan Zakat Mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.
Perbedaan Waktu Pelaksanaan Zakal Fitrah dan Zakat Mal
Mengenai waktu mengeluarkan zakat juga sudah diatur. Zakat mal, dapat ditunaikan di luar waktu bulan Ramadan. Intinya, jika harta sudah mencapai nisab serta tersimpan 1 tahun (haul), maka sebuah harta wajib dizakatkan.
Sedangkan zakat fitrah, zakat ditunaikan setiap bulan Ramadan.
Ingat. Zakat fitrah mempunyai batas waktu. Jangan sampai terlewat. Para ulama bahkan sudah merumuskan waktunya, kapan waktu zakat yang tepat, serta kapan zakat haram dikeluarkan.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu Harus: membayar zakat dari awal Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
Waktu Wajib: mengeluarkan zakat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
Waktu Afdhal: membayar zakat setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri.
Waktu Makruh: melaksanakan zakat usai shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari.
Waktu Haram: membayar zakat setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah
Mengenai besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya standar. Lembaga negara yang mengurusi zakat ini menentapkan, setiap muslim yang mampu berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Baznas juga menyatakan, apabila diganti uang, maka wajib bayar sesuai dengan harga 2,5 kg beras di daerah tersebut atau menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah - Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Sedangkan zakat mal, takaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang didapatkan.
Itulah penjelasan zakat fitrah dan zakat mal yang wajib dipahami umat muslim. Puasa Ramadan selama satu bulan tidak akan ada artinya jika melupakan untuk membayar zakat fitrah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |