Inilah Kewajiban Zahir Puasa Ramadan Bagi Setiap Muslim

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kewajiban Zahir Puasa Ramadan tentunya perlu untuk diperhatikan oleh semua umat muslim. Karena ada beberapa peraturan khusus yang perlu untuk diterapkan agar kualitas ibadah pada Bulan puasa tersebut mampu memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diterima dan dilaksanakan secara maksimal dan mungkin bisa diterima oleh Allah.
Satu hal yang perlu untuk diperhatikan pertama kali adalah bahwa puasa sesungguhnya tidak hanya rutinitas untuk menahan makan dan minum pada siang hari dari waktu fajar hingga menjelang waktu berbuka puasa pada magrib.
Advertisement
Akan tetapi ada beberapa Kewajiban Zahir Puasa Ramadan lain yang perlu untuk dilakukan oleh semua umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa tersebut. Sehingga secara keseluruhan semua rangkaian puasa akan lebih baik serta tentu juga sesuai dengan semua syariat dari agama.
Pertimbangan mengenai apa saja hal-hal zahil dan fisik yang perlu untuk diperhatikan pada saat melakukan ibadah puasa memerlukan beberapa aspek detail sebelum menjalankan ibadah puasa tersebut pada hari yang telah ditentukan.
Oleh sebab itulah maka berikut ini merupakan beberapa aspek penting terkait kewajiban Zahir ketika melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai beberapa riwayat dari Imam Al Ghazali.
6 Kewajiban Zahir Puasa Ramadan Yang Perlu Dilakukan
Sebagai salah satu seorang yang ahli fiqih dan ahli tasawuf maka Imam al-ghazali tentunya memiliki beberapa pandangan khusus terkait bagaimana sesungguhnya kewajiban Zahir yang perlu untuk dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
Beberapa rangkuman dibawah ini merupakan salah satu Aspek penting yang perlu diperhatikan khususnya dalam menyambut Ramadhan dengan ibadah penuh semangat dan sukacita.
Mempertimbangkan Awal Puasa
Kewajiban Zahir Puasa Ramadan yang pertama tentunya adalah mempertimbangkan awal puasa secara benar dan sesuai dengan anjuran agama. Sebab jika salah dalam menentukan awal puasa maka bisa jadi semua acuan dasar pelaksanaan puasa satu bulan penuh akan sia-sia.
Imam Al Ghazali menjelasakan bahwa cara dalam menentukan tersebut bisa dilakukan dengan dengan melihat bulan sabit (hilal) awal Ramadhān. Jika hal itu terhalangi oleh awan, hendaknya menetapkan bulan tersebut dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya‘bān menjadi tiga puluh har.
Sedangkan yang dimaksdus dengan dengan “melihat bulan” di sini, ialah “mengetahuinya”. Hal itu dapat terlaksana dengan adanya kesaksian orang yang adil (orang yang dapat dipercaya), walaupun hanya seorang. Tidak demikian halnya dengan kesaksian terbitnya bulan Syawāl.
Untuk itu, diperlukan sedikitnya dua orang saksi yang adil. Hal itu berdasarkan sikap iḥtiyāth (sikap hati-hati) berkaitan dengan ibadah.. Dan, barang siapa mendengar dari seorang adil yang dia percayai, atau yang menurut dugaan yang kuat memang dapat dipercaya.
Oleh sebab dengan beberapa aspek inilah maka Kewajiban Zahir Puasa Ramadan secara resmi telah harus dilakukan walaupun belum ada ketetapan dari seorang qādhī (hakim) yang resmi. Sebab, setiap orang hendaknya mengikuti dugaan kuat hatinya atau bisikan hati nuraninya sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah.
Imam Ghazali juga menambahkan jika hilal Ramadhān terlihat di suatu kota, tetapi tidak di tempat lain yang jaraknya kurang dari dua marḥalah, wajiblah puasa atau mereka semua. Akan tetapi, kota-kota lainnya yang berjarak lebih dari dua marḥalah, maka pilihan untuk menetapkan sendiri tentang awal bulan Ramadhān atau Syawwāl.
Melakukan Niat
Kewajiban Zahir Puasa Ramadan kedua yang tentunya perlu untuk dilakukan pada saat menjelang bulan Ramadan atau bahkan saat melaksanakan puasa adalah melakukan niat. Kualitasnya yang baik tentunya wajib untuk dilakukan baik secara perkataan atau bahkan secara batin untuk memberikan asumsi besar akan melaksanakan ibadah puasa tersebut kepada Allah.
Imam Ghazali mengatakan bahwa “Melakukan niat setiap malam dengan iman yang teguh adalah wajib. Satu niat untuk keseluruhan bulan Ramadhan, katanya, tidak cukup. "Jika tidak ada niat wajib berpuasa, itu akan dianggap sebagai puasa sunah. Jadi niat harus dilakukan setiap malam," tambahnya.
Berdasarkan apa yang telah dikatakan oleh Imam al-ghazali tersebut maka perintah untuk menjalankan niat puasa menjadi salah satu kewajiban.Apabila umat muslim mengalami lupa untuk melakukan niat maka bisa langsung digantikan pada pagi hari ketika puasa tersebut dilakukan dengan syarat belum makan dan minum minum.
Menahan Makan Dan Minum
Kewajiban Zahir Puasa Ramadan yang ketiga dalam menahan diri untuk tidak makan dan tidak minum. Hal ini Tentunya telah diketahui secara menyeluruh oleh semua umat Muslim bahwa puasa memang dikenal sebagai salah satu ibadah yang mewajibkan semua umat Islam untuk tidak makan dan minum dari waktu fajar hingga waktu berbuka saat maghrib tiba.
Imama Ghazali menambahkan bahwa tidak memasukkan apa pun dari luar ke dalam tubuh secara sengaja ketika berpuasa, namun apabila melakukan bekam, itu tidak akan merusak puasanya. Jika air masuk ke perut secara tidak sengaja, itu tidak akan merusak puasa.
Kesimpulannya jika ada beberapa hal yang tidak urgent atau bahkan bisa dilakukan pada saat Setelah berbuka puasa maka memasukkan beberapa hal ke dalam perut dan turunnya wajib untuk dihindari kecuali beberapa aspek yang tidak dapat dihindari.
Menahan Untuk Tidak Senggama
Kewajiban Zahir Puasa Ramadan selanjutnya tentunya terkhusus pada aspek bagaimana hukum suami-istri ketika menjalankan ibadah suci tersebut. Kewajiban untuk menghindari beberapa hal yang berkaitan langsung dengan berhubungan badan atau bersenggama merupakan aspek wajib yang sangat perlu untuk diperhatikan.
Sebab jika suami istri melakukan hubungan badan atau bersenggama secara sengaja di bulan Ramadhan khususnya pada waktu siang hari maka ada beberapa apa poin khusus yang perlu untuk digantikan melalui beberapa hal yang telah di syariatkan dalam agama. Karena sejak awal puasa tersebut akan batal jika melakukan hubungan badan.
Menahan Diri Untuk Tidak Istimna’
Kewajiban Zahir Puasa Ramadan selanjutnya berlaku pada laki-laki yang melakukan istimna secara sengaja. Atau bisa dikatakan jika laki-laki tersebut melakukan onani dan mengeluarkan sperma secara sengaja maka puasa tersebut akan batal dan dianggap melakukan dosa.
Imam Ghazali juga memberikan perhatian penuh kepada laki-laki yang dengan sengaja mengeluarkan sperma atau istimna pada saat siang hari di bulan Ramadan. Sebab selain membatalkan puasa hal ini juga sangat mengotori kesucian bulan Ramadan.
Menahan Diri Untuk Tidak Muntah
Kewajiban secara fisik yang terakhir tentunya adalah berbasis pada kondisi fisik seseorang yang tiba-tiba mengalami muntah akan tetapi dengan syarat muntah tersebut dilakukan secara sengaja dan tidak melalui beberapa embel-embel khusus. Sebab ada beberapa orang yang memang sengaja muntah agar bisa membatalkan puasa.
Padahal ketika seseorang muntah tersebut baru bisa dikategorikan tidak membatalkan puasa terjadi pada beberapa aspek khusus. Mulai dari ibu yang sedang hamil dan mengalami mual serta muntah atau orang yang sedang berjalan jauh dan memiliki kelainan khusus pada saat mabuk darat atau mabuk laut.
Semua Kewajiban Zahir Puasa Ramadan diatas tentunya perlu dipahami secara maksimal ketika melakukan puasa, sebab sumbernya langsung dari ahli fiqih serta tasawuf yakni Imam Al ghazali yang tentunya tidak diragukan lagi aspek keagamaannya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |