Religi

Hukum Puasa Bagi Musafir, Inilah Penjelasannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:48 | 135.31k
Ilustrasi Puasa Ramadan 2023
Ilustrasi Puasa Ramadan 2023

TIMESINDONESIA, JAKARTAMisalnya hal ini terjadi pada beberapa pekerja yang memiliki tugas dan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di luar kota atau di luar daerah. sehingga semua akses dan akomodasinya perlu untuk dipertimbangkan agar proses untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tetap terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.

Sebagai salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan bahwa agama Islam selalu memberikan kemudahan kepada semua umat muslim dalam menjalankan semua syarat agama khususnya melaksanakan ibadah puasa. Apabila dirasa memberatkan dan cenderung berbahaya maka ada keringanan khusus, seperti hukum puasa Ramadan bagi musafir.

Advertisement

Akan tetapi keringanan keringanan yang diberikan oleh agama sendiri kepada semua umat muslim yang memang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa secara maksimal karena beberapa hal tertentu.

Ada beberapa syarat dan ketentuan masing-masing hal ini yang perlu untuk diupayakan oleh semua pihak khususnya umat muslim untuk memahami beberapa batasan dan persyaratan jika menjadi musafir di bulan Ramadan 2023. Pertimbangan ini secara akumulasi perlu dilakukan agar kualitas Ibadan puasa masih seusai syariat agama.

Penjelasan Dasar Hukum Puasa Bagi Musafir

Melalui beberapa sumber utama yang secara akumulasi mendapatkan perhatian penting dari semua pihak terkait hukum bagi orang musafir, maka berikut ini merupakan syarat dan batasan utamanya.

  1. Melakukan Proses Perjalanan Sebelum Waktu Subuh

Pertimbangan pertama terkait orang yang akan bepergian jauh atau sebagai musafir ketika menjalani ibadah puasa adalah diperbolehkan untuk meninggalkan kewajiban puasa tersebut apabila pergi sebelum waktu subuh. Sedangkan jika proses bepergian dan perjalanan tersebut dilakukan setelah tubuh maka Hukum puasa bagi musafir tetap diwajibkan seperti biasa.

Hukum ini diambil menurut Syaikh Said bin Muhammad Ba’isyun, dalam pembahasannya di Busyra al-Karim, juz.1, hal.559. Namun jika pada perjalanan tersebut yang dilakukan setalah subuh dan kemudian masih ada indikasi beratnya melakukan puasa maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa, kemudian diwajibkan juga untuk menggantinya.

  1. Jarak Tempuh Hilangnya Kewajiban Puasa

Pertimbangan kedua adalah bahwa hukum puasa bagi musafir bisa dilakukan atau diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika jarak tempuh yang dilakukan pada saat perjalanan tersebut adalah 82 km. Jika jarak tempuh tidak mencapai angka tersebut maka kewajiban untuk melakukan puasa tetap.

Jumlah hitungan terkait jarak ini sesuai dengan sumber dari kitab al-Taqrirat al-Sadidah. Sedangkan dalam versi mayoritas ulama adalah 119,99988 km, akan tetapi pada versi kitab Tanwir al-Qulub adalah 80,640 km. dua pillihan tersebut bisa menjadi referensi penuh kepada umat muslim yang sedang melakukan perjalanan.

Sebagai tambahan jika rencana perjalanan telah sesuai dengan jarak tempuh tersebut maka muslim juga tidak diwajibkan untuk melakukan niat pada malam hari seperti biasa.

  1. Tujuan Bepergian Jelas

Aspek penting yang perlu untuk diperhatikan juga adalah bahwa hukum ini bisa berlaku jika tujuan utama dari perjalanan tersebut memang merupakan hal yang positif atau bersifat mubah, seperti tugas kantor dan kerja. Namun jika perjalanan tersebut dinyatakan untuk maksiat maka kewajiban untuk meninggalkan puasa tidak berlaku pada orang tersebut.

Semua aspek terkait hukum puasa bagi musafir diatas sudah sepatunya untuk diperhatikan agar kendala perjalanan jauh bagi seorang muslim saat puasa masih bernilai ibadah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES