Religi

Pria Obesitas Boleh Meninggalkan Shalat Jumat, Simak Penjelasannya Berikut

Jumat, 08 September 2023 - 09:13 | 59.12k
ILUSTRASI pria obesitas dengan kelebihan berat badan memiliki pengecualian hukum dalam kewajiban shalat Jumat. (FOTO: @timemagazine)
ILUSTRASI pria obesitas dengan kelebihan berat badan memiliki pengecualian hukum dalam kewajiban shalat Jumat. (FOTO: @timemagazine)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Dalam kitab Taqriratus Sadidah, terungkap bahwa salah satu alasan yang membolehkan seseorang pria untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu adalah obesitas

Menurut Imam Khatib Asy Syarbiniy Asy Syafi'iy, "سمن مفرط" yang dapat diterjemahkan sebagai obesitas atau kelebihan berat badan yang signifikan adalah salah satu kondisi yang memungkinkan seseorang untuk meninggalkan kewajiban berjamaah.

Advertisement

Ibnu Hibban dalam Shahih-nya juga menyebutkan bahwa seseorang yang mengalami obesitas dapat dikecualikan dari menghadiri shalat Jumat dan berjamaah, karena khawatir akan membahayakan kesehatannya. 

Dalam hal ini, seseorang dimaafkan jika mereka memutuskan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan berjamaah agar dapat menjaga kesehatan mereka dan mata pencaharian.

Namun, penting untuk diingat bahwa kondisi ini hanya berlaku untuk mereka yang mengalami obesitas yang signifikan. Bagi mereka yang tidak sampai pada tingkat "سمن مفرط," kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat tetap berlaku.

Ini adalah pemahaman yang diberikan oleh Imam Khatib Asy Syarbiniy Asy Syafi'iy dalam konteks agama Islam terkait dengan obesitas dan kewajiban berjamaah.

أعذار الجمعة والحماعة.. الي ان قال: ... والأعذار هي... الي ان قال: ... ٢٤ - سمن مفرط.

قال الامام ابن حبان في صحيحه : ذِكْرُ الْعُذْرِ الرَّابِعِ وَهُوَ السِّمَنُ الْمُفْرِطُ الَّذِي يَمْنَعُ الْمَرْءَ مِنْ حُضُورِ الْجَمَاعَاتِ.
[قاله ابن حبان في صحيحه / النوع السادس / ذكر العذر الرابع وهو السمن المفرط الذي يمنع المرء من حضور الجماعات].

وقال الخطيب الشربيني الشافعي رحمه الله تعالى: مِنْ الْأَعْذَارِ - أي المبيحة للتخلف عن الجماعة - السِّمَنُ الْمُفْرِطُ, كَمَا ذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ، وَرَوَى فِيهِ خَبَرًا. انتهى.

قال في مطالب أولي النهى في فقه الحنبلي : ويعذر بذلك -أي بعدم حضور الجمعة والجماعة - خائف حدوث مرض إلى أن قال: ويعذر بتركهما خائف ضرر بمعيشته. انتهى. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES