Mengenal Rebo Wekasan, Tradisi Kepercayaan Tolak Musibah di Kabupaten Pacitan
TIMESINDONESIA, PACITAN – Hari Rebo Wekasan telah tiba, dan masyarakat di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, merayakannya dengan penuh kepercayaan.
Rebo Wekasan, yang jatuh pada Rabu (13/9/2023) besok, memiliki makna khusus bagi mereka karena dipercayai sebagai hari pertama Nabi Muhammad SAW sakit hingga beliau meninggal dunia.
Advertisement
Tradisi Rebo Wekasan memiliki manfaat penting dalam kehidupan sehari-hari, yakni sebagai usaha untuk meminta kepada Allah agar bisa menjauhkan diri dari segala penyakit dan musibah.
Asal Muasal Tradisi Rebo Wekasan
Asal-usul tradisi Rebo Wekasan ini berasal dari masa dakwah Wali Songo, di mana para ulama mengungkapkan bahwa pada bulan Safar, Allah SWT menurunkan lebih dari 500 jenis penyakit.
Untuk mengantisipasi bahaya tersebut, para ulama melakukan ibadah sebanyak-banyaknya dan berdoa agar terhindar dari penyakit dan musibah yang diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Safar.
Rebo Wekasan adalah cara untuk memperingati dan menghindari penyakit tersebut, dan masih dilestarikan oleh beberapa umat Islam di Indonesia.
Ritual di Momen Rebo Wekasan
Di berbagai daerah Indonesia, tradisi Rebo Wekasan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Di Pacitan, contohnya, Rebo Wekasan dirayakan dengan ibadah shalat khusus secara bersamaan dalam masjid pada pagi hari.
Selain itu, di Perguruan Islam Pondok Tremas, tradisi ini melibatkan pelaksanaan shalat sunnah mutlak dan tolak balak yang diakhiri dengan istighotsah. Hal ini dilakukan dengan maksud sebagai ikhtiar para santri memohon kepada Allah SWT agar terhindar dari segala bala dan bencana.
Istighosah dimulai seusai shalat isya diawali dengan melakukan shalat hajat 4 rakaat. Selanjutnya para santri bermunajat kepada Alah SWT meminta pertolongan agar selalu diberikan istiqamah dalam ibadah dan dihindarkan dari segala marabahaya.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan musyawarah NU Jawa Tengah pada tahun 1978 di Magelang menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati sebagai shalat sunnah mutlak atau shalat hajat.
Ini berarti bahwa hukum Islam memperbolehkan pelaksanaan shalat ini jika niatnya adalah untuk shalat sunnah mutlak yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab, atau bilangan, atau jika niatnya adalah shalat hajat untuk keperluan tertentu, termasuk menolak hal-hal yang dikhawatirkan.
Meskipun tradisi Rebo Wekasan memiliki variasi dalam pelaksanaannya di seluruh Indonesia, tradisi ini tetap menjadi bagian penting dalam kepercayaan dan budaya masyarakat, sekaligus mengandung nilai-nilai keagamaan yang dalam.
Semoga tradisi ini terus dilestarikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjalankannya. Seperti tradisi kepercayaan Rebo Wekasan yang dilaksanakan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, untuk menghindari penyakit dan musibah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |