Sikat Gigi Saat Puasa, Benarkah Bisa Bikin Batal?
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puasa adalah salah satu ibadah yang dijalankan umat Islam sebagai bentuk pengendalian diri. Selama menjalani ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal tertentu yang boleh dilakukan atau tidak selama berpuasa, termasuk dalam hal kebersihan mulut dan gigi.
Dalam ajaran Islam, sikat gigi bukanlah suatu yang membatalkan puasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah dan tidak batal.
Advertisement
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab "Nihayatuz Zain", menjelaskan bahwa berkumur dan menggunakan siwak (alat pembersih gigi tradisional) setelah waktu Zhuhur hukumnya adalah makruh yang berarti berarti jika dilakukan tidak berdosa namun lebih baik apabila ditinggalkan dan akan mendapat pahala.
"ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال"
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zhuhur.
Selanjutnya, Imam Nawawi dalam "al-Majmu'", juga memberikan penjelasan lain mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Menurutnya, penggunaan sikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati.
Jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik itu air, pasta gigi, bahkan bulu sikat gigi, maka puasa seseorang bisa batal, meskipun hal tersebut dilakukan tanpa sengaja.
Seperti yang dijelaskan dalam kutipan berikut:
"لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره"
Artinya: Jika seseorang menggunakan siwak yang basah. Kemudian airnya terpisah dari siwak yang digunakan, atau cabang-cabang kayunya lepas dan tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama
Oleh karena itu, seorang yang sedang menjalankan puasa sebaiknya membersihkan giginya sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah masuk waktu puasa, disarankan untuk menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.
Penting untuk diingat bahwa tidak boleh ada air atau material lain yang tertelan saat membersihkan gigi, karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan sikat gigi saat puasa diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada material yang masuk ke dalam tubuh.Ini adalah bagian dari upaya menjaga kebersihan pribadi yang juga penting dalam ajaran agama Islam.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |