Religi

Kurban Sapi PMK, Amankah Dilakukan?

Senin, 10 Juni 2024 - 11:34 | 33.52k
Sapi yang terkena PMK biasanya akan merosot berat badannya. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Sapi yang terkena PMK biasanya akan merosot berat badannya. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan pun muncul, apakah sapi yang terjangkit PMK (penyakit mulut dan kuku) aman untuk dikurbankan?

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita pahami terlebih dahulu gejala PMK dan kaitannya dengan syarat hewan kurban

Advertisement

Gejala klinis PMK pada sapi menunjukkan titik persamaan dengan "aib" yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban. Gejala ini meliputi penurunan berat badan pada kasus ringan, pincang, dan kematian.

Merujuk pada fiqh Islam, hewan ternak yang terjangkit PMK dan menunjukkan gejala klinis, baik ringan, sedang, maupun berat, tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.


Pandangan Ulama dan Referensi Fiqh

Syekh Bujairimi dalam kitab نهاية المحتاج (halaman 134, jilid 3) menjelaskan bahwa hewan yang dinadzari untuk dijadikan qurban meskipun memiliki cacat di tubuhnya tetap sah untuk dijadikan qurban.

 

نهاية المحتاج ص 134 

(ﻭﺷﺮﻃﻬﺎ) ﺃﻱ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻟﺘﺠﺰﺉ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻠﺘﺰﻣﻬﺎ ﻧﺎﻗﺼﺔ (ﺳﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﻋﻴﺐ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﺎ) ﻳﻌﻨﻲ ﻣﺄﻛﻮﻻ 

 

Pandangan ini diperkuat oleh referensi lain, seperti شرح مقدمة الحضرمية halaman 696. Hewan kurban tidak sah jika memiliki cacat yang mengurangi kualitas dagingnya, seperti cacat besar pada daging, cacat kecil pada telinga, atau penyakit kudis yang merusak daging dan bulu serta menurunkan nilainya.

Kemudian di Kitab فتح المعين - إعانة الطالبين: Hewan kurban yang dinadzarkan meskipun memiliki cacat atau kecil, tetap sah untuk dikurbankan.

فتح المعين - إعانة الطالبين

ولو نذر التضحية بمعيبة أو صغيرة، أو قال: جعلتها أضحية، فإنه يلزم ذبحها، ولا تجزئ أضحية، وإن اختص ذبحها بوقت الاضحية، وجرت مجراها في الصرف.

 

Berdasarkan pemahaman fiqh dan pendapat ulama, sapi yang terjangkit PMK dan menunjukkan gejala klinis tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal ini dikarenakan gejala tersebut menunjukkan cacat yang mengurangi kualitas daging dan kesehatan hewan.

Masyarakat diimbau untuk memilih hewan kurban yang sehat dan bebas dari penyakit, termasuk PMK, agar ibadah kurbannya sah dan sesuai syariat Islam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES