Sebelum Ramadan 2025, Anda Harus Tahu Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ramadan 2025 masih 16 hari lagi. Jika Anda mempunyai utang puasa, maka harus tahu juga bagaimana cara membayar Fidyah.
Meski puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim, tetapi ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak menjalankannya, seperti sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas.
Advertisement
Nah, dalam kondisi seperti ini, seseorang wajib mengqadha puasanya di lain waktu setelah Ramadan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, bagaimana jika seseorang menunda qadha puasanya hingga masuk Ramadan berikutnya? Dalam kondisi ini, selain tetap wajib mengqadha, ia juga dikenakan kewajiban tambahan, yaitu membayar fidyah.
Imam An-Nawawi dalam Minhajuth Thalibin menjelaskan:
ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين
Artinya: "Seseorang yang menunda melunasi hutang puasa Ramadan hingga datang Ramadan selanjutnya, maka selain melunasi hutang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling shahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun." (Minhajuth Thalibin, hal. 78)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya mengharuskan seseorang membayar fidyah, yaitu 1 mud (sekitar 7 ons) beras atau makanan pokok per hari puasa yang belum diganti.
Fidyah bukan pengganti qadha, sehingga puasa tetap harus diganti meskipun fidyah telah dibayarkan.
Fidyah dapat berlipat ganda jika utang puasa terus tertunda dari tahun ke tahun.
Misalnya, jika seseorang memiliki utang puasa 10 hari dari Ramadan 1444 H, tetapi baru mengganti 4 hari hingga Ramadan 1446 H, maka masih ada 6 hari yang harus diqadha. Untuk itu, ia wajib membayar fidyah 6 mud beras.
Jika sampai Ramadan 1447 H masih tersisa 3 hari yang belum diqadha, maka fidyah yang harus dibayarkan bertambah lagi sesuai jumlah hari yang tersisa.
Hukum Membayar Fidyah Sebelum Ramadan
Terkait dengan waktu pembayaran fidyah, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Fidyah yang disebabkan oleh keterlambatan qadha tidak boleh dibayarkan sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Hal ini karena kewajiban fidyah baru berlaku setelah seseorang memasuki Ramadan selanjutnya, saat ia masih memiliki hutang puasa yang belum diganti.
Selain itu, menunggu hingga Ramadan tiba juga bertujuan untuk memastikan jumlah pasti utang puasa yang belum tertunaikan. Dengan begitu, fidyah dapat dibayarkan dengan jumlah yang benar tanpa ada kelebihan atau kekurangan.
Oleh sebab itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya sebelum Ramadan berikutnya.
Jika hingga Ramadan berikutnya puasa belum diganti, maka ia wajib membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.
Fidyah tidak menggantikan qadha puasa, sehingga keduanya tetap harus dilakukan.
Fidyah berlipat ganda jika utang puasa terus bertambah dari tahun ke tahun.
Membayar fidyah sebelum masuk Ramadan tidak diperbolehkan karena kewajiban fidyah baru muncul setelah Ramadan tiba.
TIMES Lover's yang tercinta, menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama adalah bentuk kepatuhan seorang Muslim kepada Allah Swt.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi yang memiliki kewajiban qadha puasa dan fidyah sebelum Ramadan 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |