Religi Mozaik Ramadan 2025

Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan Karena Lupa, Apakah Puasa Batal?

Senin, 10 Maret 2025 - 04:31 | 15.24k
Pasangan suami istri yang sedang melaksanakan puasa Ramadan dilarang berhubungan badan. (Foto: Freepik)
Pasangan suami istri yang sedang melaksanakan puasa Ramadan dilarang berhubungan badan. (Foto: Freepik)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bulan Ramadan adalah waktu bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa dengan menahan diri dari makan, minum, serta hubungan suami istri sejak fajar hingga matahari terbenam.

Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan karena lupa sedang berpuasa?

Advertisement

Dalam hal ini, Mazhab Syafi'i memberikan penjelasan bahwa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa itu sendiri. Hal ini termasuk makan, minum, dan bahkan berhubungan suami istri.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyebutkan:

إذَا أَكَلَ أَوْ شَرِبَ أَوْ تَقَايَأَ أَوْ اسْتَعَطَ أَوْ جَامَعَ أَوْ فَعَلَ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ مُنَافِيَاتِ الصَّوْمِ نَاسِيًا لَمْ يُفْطِرْ عِنْدَنَا سَوَاءٌ قَلَّ ذَلِكَ أَمْ كَثُرَ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ.

"Apabila seseorang makan atau minum atau muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung atau berjimak (bersetubuh) atau melakukan perkara-perkara yang membatalkan puasa selain itu dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasa menurut kami (Mazhab Syafi'i), baik itu sedikit atau banyak. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi'i." (An-Nawawi, Al-Majmu', juz 6 hal. 324).

Puasa Tidak Batal Jika Dilakukan Tanpa Sengaja

Berdasarkan keterangan tersebut, jika seseorang berhubungan suami istri di siang hari Ramadan dalam keadaan benar-benar lupa sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya (qadha).

Hal ini karena dalam Islam, seseorang tidak dibebani dosa atas perbuatan yang dilakukan di luar kesengajaan atau karena lupa.

Dalil lain yang menguatkan hal ini adalah sabda Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang lupa sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini, para ulama Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa segala perbuatan yang membatalkan puasa tetapi dilakukan dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa itu sendiri.

Bagaimana Jika Baru Sadar di Tengah-Tengah?

Namun, jika seseorang sedang berhubungan suami istri dan tiba-tiba teringat bahwa ia sedang berpuasa, maka ia wajib segera menghentikannya.

Jika tetap melanjutkan dengan sadar, maka puasanya batal dan wajib membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana yang disebutkan dalam hukum kafarat puasa.

Secara umum, dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang berhubungan suami istri di siang hari Ramadan dalam keadaan lupa, puasanya tetap sah dan tidak batal.

Namun, jika di tengah-tengah hubungan ia ingat bahwa sedang berpuasa dan tetap melanjutkannya, maka puasanya batal dan wajib membayar kafarat.

Oleh karena itu, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan perlu lebih berhati-hati dan mengingat kewajibannya, agar tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES