Religi

Idul Fitri bukti I’jaz Tsaqafiy al-Qur’an, Tradisi Islam yang Berbeda dan yang Berubah

Kamis, 03 April 2025 - 09:48 | 16.18k
M. Fauzan Zenrif, Guru Besar Ilmu al Qur'an dan Tafsif UIN Maliki Malang.
M. Fauzan Zenrif, Guru Besar Ilmu al Qur'an dan Tafsif UIN Maliki Malang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Saat bealajar di Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Ulum, Ganjaran, saya diajari peribahasa "Lain lubuk lain pula ikannya" dan "Lain ladang lain pula belalangnya." Kata Pak Munadi, guru saya waktu itu, peribahasa itu menggambarkan bahwa setiap tempat memiliki aturan, adat, dan kebiasaan yang berbeda, yang berarti setiap tempat memiliki kebiasaan, aturan, dan adat yang berbeda. Oleh karenanya, dalam berinteraksi dengan lingkungan atau masyarakat baru, seseorang harus memahami dan menyesuaikan diri dengan perbedaan yang ada. "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Alhasil, penting bagi kita menyesuaikan diri dengan norma dan budaya setempat.

Sekalipun peribahasa itu sudah saya hafal, namun saya baru memahami dengan baik makna dari peribahasa itu, dalam kehidupan nyata, setelah saya membaca beberapa teori. Teori relativisme budaya-nya Franz Boas (1858–1942), dalam “The Mind of Primitive Man,”  bahwa perbedaan budaya merupakan keniscayaan yang perlu dipahami hanya berdasarkan konteksnya sendiri.  Budaya sebuah komunitas atau bangsa, tidak perlu bahkan sesungguhnya tidak bisa dibandingkan dengan budaya lain. Tidak ada budaya yang lebih baik dari budaya lainnya. Setiap budaya baik dan perlu dihormati berdasarkan konteksnya sendiri. 

Advertisement

Teori fungsionalisme Émile Durkheim (1858–1917), dalam The Division of Labor in Society, menjelaskan setiap elemen dalam masyarakat memiliki fungsi tertentu yang berkontribusi terhadap keseimbangan sosial. Oleh sebab itu, teori Strukturasi Anthony Giddens (1938–sekarang), dalam The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration, menegaskan bahwa tindakan individu dipengaruhi oleh struktur sosial di sekitarnya, tetapi individu juga dapat mempengaruhi struktur tersebut. Dalam kerangka itu individu atau kelompok harus menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan budaya tempat mereka berada. Begitu menurut teori adaptasi sosial John W. Berry (1939–sekarang) dalam Immigration, Acculturation, and Adaptation. Intinya, seperti belalang yang berbeda di ladang yang berbeda, seseorang yang berpindah tempat juga harus menyesuaikan diri dengan kebiasaan yang berlaku di tempat baru. Dengan kata lain, seseorang harus memahami dan menghormati struktur sosial di setiap tempat yang ia kunjungi. 

Sama halnya dengan peribahasa ini, setiap komunitas memiliki aturan dan norma yang mendukung keberlangsungan hidup mereka. Dengan demikian, pemahaman terhadap perbedaan budaya dan kemampuan beradaptasi dengan norma setempat menjadi penting dalam kehidupan sosial. Dalam kerangkat norma hukum Islam, kitab الأشباه والنظائر, Imam al-Suyuthy menjelaskan الْعَادَة مُحَكَّمَةٌ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ» . Pandangan ini menjelaskan peran adat kebiasaan (al-‘ādah) dan ‘urf dalam ilmu fikih dan bagaimana ia menjadi rujukan dalam berbagai masalah hukum Islam. Bagi al-Suyuthy pertimbangan terhadap adat kebiasaan (‘ādah) dan tradisi (‘urf) dijadikan sebagai rujukan dalam fikih pada beberapa masalah hukum yang tidak terhitung banyaknya. Di antaranya usia haid, usia baligh, keluarnya mani, durasi minimal haid, masa nifas, masa suci (antara dua haid), durasi rata-rata dan maksimal haid, serta standar sedikit dan banyak dalam ukuran pecahan bejana (ḍabbah). Termasuk juga perbuatan yang membatalkan salat, najis yang dimaafkan dalam jumlah kecil, durasi panjang atau pendek dalam menjaga kesinambungan wudu, serta kelanjutan salat dalam kasus jama'.

Selain itu, adat dipertimbangkan dalam hal khutbah Jumat, jeda antara ijab dan kabul dalam akad, salam dan jawabannya, keterlambatan yang menghalangi hak khiyar aib (hak mengembalikan barang karena cacat), kebiasaan minum dan memberi minum hewan dari sungai atau kanal milik pribadi, yang dalam hal ini dianggap sebagai izin secara tidak langsung. Begitu Islam sangat memperhatikan terhadap budaya atau tradisi,  selain kaedah العادة محكمة  (Al-‘Ādah Muḥakkamah) ada kaedah lain, misalnya المعروف عرفا كالمشروط شرطا  (Sesuatu yang telah menjadi adat di masyarakat, kedudukannya seperti syarat dalam akad), danتغير الأحكام بتغير الأزمان والأحوال  (perubahan hukum sesuai dengan perubahan zaman dan perilaku sosial). Artinya, hukum bisa berubah karena masa dan perilaku perilaku sosial umat Islam juga berubah.  

Saya bersyukur pada Allah swt karena mengalami tiga tradisi Idul Fitri yang berbeda karena berbeda tempat dan tradisi setempat, dan berubah karena perkembangan zaman. Saya juga bersyukur karena hidup di tiga lingkungan keluarga yang menjadi sentral pembangunan tradisi Islam. Keluarga Kyai merupakan sentral pembentukan dan pembangunan tradisi Islam. Terminologi historiografi Ibn Khaldun dalam kitab ديوان المبتدأ والخبر في تاريخ العرب والبربر ومن عاصرهم من ذوي الشأن الأكبر menyatakan: “أنّ النّاس على دين ملوكها وعوائدها” (masyarakat mengikuti agama dan kebiasaan para pemimpinnya).

Masa kecil, saya memiliki pengalaman hari raya fitri di Blega, Bangkalan. Keluarga Syeikh Muhsin, dalam sejarah masyarakat dikenal sebagai teman Syaikhona Khalil Bangkalan dalam bertukar pikiran “jarak jauh,” berada di tiga sentral pembangun tradisi, Pelanggeran (berasal dari kata Langger), Segit (Jawa: Kauman), dan Kebunanyar Laok Songai. Tradisi ter ater tenong (menghantarkan sedekah idul fitri yang menggunakan tempat disebut dengan Tenong) berpusat pada tiga lokasi tersebut. Tempo doeloe, di pagi hari saat para perempuan sibuk menyiapkan hidangan yang disajikan dalam Tenong kemudian diantarkan ke rumah Kyai di wilayahnya.  Anak perempuan membawa Tenong di atas kepala dan anak laki-laki menjijing rantang. Laki-laki pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat ‘Id al-Fitri di Masjid Jami’ Segit.

Setelah melaksanakan shalat ‘Id, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkumpul di Ndalem KH. Munawwir untuk bersilaturrahim kolektif dan makan pagi bersama. Setelah dari Ndalem KH. Munawwir, sebagian mereka pulang dan sebagian lainnya langsung bersilaturrahim ke Ndalem KH. As’ad dan KH. Imam Juwaini, Pelanggeren. Ndalem Kebunanyar biasanya dihadiri oleh para tokoh perempuan, karena KH. Zayyadiy sudah pindah ke Kebunanyar Lomaer dan hanya tinggal Nyai Suryati. Setelah itu, barulah masyarakat saling bersilaturrahim dan anak-anak bersenang-senang gembira ria menaiki dokar dari Pasar Blega ke Pertigaan Lomaer, sekitar 5 km. 

Kini tradisi itu sebagian besarnya sudah berubah. Tenong sudah tidak terlihat lagi berjejeran di jalan untuk diantarkan ke rumah Kyai. Tenong sebagiannya sudah diganti dengan Parsel Hari raya. Silatur rahim ke rumah Kyai sudah diganti dengan acara pertemuan keluarga Bani Muhsin yang dihadiri oleh anak cucu Beliau dari beberapa wilayah. “Sekarang sudah tidak banyak yang punya kesempatan bersilaturrahim keliling keluarga seperti dulu, silaturrahim sudah diganti dengan ucapan Selamat Hari Raya lewat HP.” Begitu menurut penjelasan Kyai Mukhtar, tokoh sentral Keluarga Bani Muhsin.

“Daripada tidak bersilaturrahim secara fisik,” menurut Nyai Mut penggagas pertemuan Bani Muhsin di Hari Raya, “sebaiknya dikumpulkan setahun sekali agar tetap saling mengenal.” Masyarakat pun sudah tidak bersilaturrahim kepada semua Kyai, hanya dipilih bersilaturrahim dengan Kyai yang dianggap dekat dan menjadi tempat konsultasi atau mencari berkah saja. Sisa waktu livur hari rayanya, mereka manfaatkan untuk bersilaturrahim ke beberapa sanak keluarga yang sudah tersebar di beberapa wilayah yang jauh, bahkan tidak jarang yang tinggal di Kabupaten lain.

Usia dewasa saya hidup di lingkungan KH. Abdurrasyid, bani IKHAR. H. Abdurrasyid, besan dari Mbah Singoyudho Bululawang, tinggal di wilayah Ganjaran, Gondanglegi Malang. Sebagai milyoner dan Sultan pada masanya, beliau senang memperjuangkan Islam dan mengambil menantu dari keluarga Kyai. Beliau membangun jalan raya dari Ketawang menuju Ganjaran, jalan tembus di sebelah Masjid yang di bangunnya dan namanya sekarang diabadikan “Masjid Jami’ Abdurrasyid Ketawang.”

Dua Kyai yang kemudian menjadi sentral penciptaan dan pembangunan Tradisi Islam, KH. Zainuddin (di sebelah Barat desa Ganjaran) dan KH. Bukhari (di sentral desa Ganjaran, sebelah timur Masjid Syafi’iyah), melengkapi tokoh Sentral masa sebelumnya, Kyai Zainal Alim, atau dikenal dengan Kyai Tombhu) di sebelah Selatan Desa Ganjaran. Namun, setelah KH. Yahya Syabrowi, menantu KH. Bukhari mendirikan pesantren, wilayah KH Zainal Alim ini disebut dengan Langger Tengnga (mushalla yang berada di tengah-tengah perjuangan Islam pada masa itu).

Berbeda dengan tradisi hari raya di Blega yang murni Madura, di wilayah pendalungan (gabungan tradisi dan bahasa Madura-Jawa) ini, tradisi Tenong di wilayah aslinya digantikan dengan tradisi kundangan. Masyarakat yang punya kesempatan secara bersama-sama makan di ndalem keseppuhan tanpa diundang. Sebagian yang lain antarkeluarga dan tetangga saling menghantarkan sajian hari raya. Berbeda dengan di Blega yang sajiab hari raya yang dihantarkan berupa kue-kue basah yang ternyaman hasil produksi sendiri, di Ganjaran hanya berupa nasi dan ayam atau telur, sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing orang. Seperti yang paling penting bagi mereka memberikan sedekah di hari raya.

Silaturrahim di daerah ini, sejak dulu hingga sekarang, hanya dilakukan pada keluarga inti. Sedangkan antarmasyarakat hanya dilakukan secara bergerombol keluarga inti pada beberapa tetangga. Itu pun hanya sangat sebentar, sekitar 5 menit makan satu dua jajan, minum kemudian pulang. Bahkan, tak jarang hanya ketemu dan bersalaman di masjid atau di jalan sambil saling mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.

Anak-anak muda lebih kreatif, sambil bersalaman mereka mengatakan: “kosong kosong,’ yang artinya saling memaafkan seutuhnya agar kembali ke kefitriannya. Karena itu, keluarga kecil masing-masing keluarga Kyai memiliki inisiatif untuk mengumpulkan keluarganya dalam organisasi yang disebut dengan Bani. Di antaranya, ada Bani As’ad, Bani Yahya, Bani Hasan, Bani Bukhari, Bani Zainuddin, dan terbesar Bani IKHAR dan Bani Singoyudho.

Beda dengan Blega yang murni Madura dan Ganjaran yang pendalungan, di Coper Jetis, Idul Fitri memiliki tradisi yang lebih semarak dan bergema. Dalam tradisi yang murni Jawa ini, sentral penciptaan dan pembangunan tradisi Hari Raya berfokus di Kampung Bejeron, kelurga Ndalem. Yaitu, keluarga inti dari Bani KH. Iskak bin KH. Hasan Besyari. Masjid Jami’ Coper sudah menggemakan takbir sejak sore setelah petugas memukul beddug yang bertalu-talu. 

Sekitar satu jam lamanya beddug di Masjid Jami’ kemudian diiringi dengan takbir petanda bahwa besok keluarga bejeron akan melaksanakan Hari Raya. Saat itulah, masyarakat sudah mulai menyiapkan untuk penyembelihan ayam yang sudah disiapkan sejak lama untuk dijadikan sajian di Masjid Jami’ setelah shalat ‘Idul Fitri. Masyarakat menyebutnya, ambhengan. Setiap satu ambheng berisikan nasi dan satu ingkung, satu ayam utuh. Banyak atau besarnya ambhengan yang dikirimkan ke Masjid Jami’ bergantung pada kondisi ekonomi keluarganya. 

Setelah shalat ‘Idul Fitri dilaksanakan secara sempurna, anak-anak remaja menyalakan mercon besar, remaja di sini menyebutnya belanggur. “DUARRRRRRR...” suara itu terdengar di antara suara bedug yang ditabuh bertalu-talu menandakan bahwa Masjid Jami’ sudah melaksanakan shalat Idul Fitri. Selang beberapa waktu kemudian, ambhengan diantarkan atau diambil oleh para remaja ke Masjid Jami’. Orang-orang tua di wilayah ini kemudian berkumpul, bercengkerama, bertashbih, bertahlil, dan kemudian makan bersama. Sisa dari ambhengan yang tidak termakan, kemudian dibawa pulang sesuai dengan apa yang diantarkan tadi. “ngalap barokah doa,” begitu kata Bapak Masduki (alm) mertua saya menjelaskan pada waktu itu.

Sekitar pukul 09.00 semua acara sudah selesai. Keluarga ndalem dan orang tua sudah pulang ke rumah masing-masing dan berada di ruang tamu rumah masing-masing. Mulai jam 09.00 itulah masyarakat secara berbondong-bondong dari setiap komunitas, kampung, atau desa, bersilaturrahim. Di antara mereka ada yang bersama-sama berjalan kaki, sebagian lainnya menggunakan sepeda, dan sebagian kecilnya menggunakan sepeda montor. Dari beberapa wilayah lain, menggunakan pickup dan truk. Ketika adzan dhuhur dikumandangkan, tanpa ada komando, semua pintu rumah mereka ditutup, pertanda sudah tidak menerima tamu. Mereka beristirahat. Pintu dibuka kembali setelah shalat ashar dan ditup kembali shalat maghrib, kemudian dibuka kembali setelah shalat ashar sampai jam 21.00.

Hari raya tahun ini suasana dan sebagian tradisi sudah berubah. Sejak larangan bersilaturrahim masa social distancing, dampak dari Pandemi Covid-19, silaturrahim yang dulu menjadi pertanda gaerah silaturrahim belum nampak kembali pulih hingga sekarang. Ada beberapa fenomena baru di wilayah bejeron, dimana keluarga silaturrahim hanya dilaksanakan untuk keluarga dan tetangga terdekat saja. Sisa waktunya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga, atau rekreasi dan belanja bersama.

Di setiap rumah wilayah ini, berjejer mobil, bahkan ada yang terlihat sampai 6 mobil depan rumah. Anak-anak mereka sudah menjadi orang-orang sukses secara ekonomi. Di antara mereka ada yang mengatakan itu hasil sewa, “untuk menjukkan kesuksesan anak-anaknya.” Kata sebagian warga yang tetap menjaga kesederhanaan dan istiqamah bersilaturrahim sambil berjalan kaki dan bersepeda montor. Rombongan silaturrahim bersepeda kebbo sudah tidak banyak digunakan, sudah tergantikan dengan rombongan bersepda montor.

Fakta perkembangan dan perubahan tradisi Hari Raya tersebut seperti membenarkan terhadap perubahan dan perkembangan budaya masyarakat sebagaimana dalam Teori Evolusi Budaya Lewis H. Morgan dalam karyanya Ancient Society (1877). Masyarakata, menurut Morgan, berkembang melalui tahapan savagery, barbarism, dan kemudian civilization. Franz Boas dalam The Mind of Primitive Man (1911), mengembangkan Teori Difusi Budaya, yang menekankan bahwa perubahan budaya terjadi melalui penyebaran unsur budaya dari satu kelompok ke kelompok lain. 

Bagi Bronislaw Malinowski, dalam A Scientific Theory of Culture and Others Essays (1944), perubahan budaya terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Claude Lévi-Strauss dalam The Savage Mind (1962) melihat perubahan budaya itu sebagai sistem oposisi biner yang terus mengalami rekonstruksi. Dalam ranah ekonomi dan modernisasi, Walt Rostow melalui bukunya The Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto (1960) menyatakan bahwa budaya berubah seiring perkembangan ekonomi dan teknologi, yang membawa masyarakat dari tahap tradisional ke modern. Pada era yang lebih kontemporer, Jean-François Lyotard dalam The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (1979) mengajukan tesis bahwa perubahan budaya terjadi akibat runtuhnya narasi besar dan munculnya pluralisme serta keberagaman perspektif dalam masyarakat. 

Terlepas dari teori-teori perubahan budaya Masyarakat tersebut, saya memandang bahwa fakta perubahan tradisi Hari Raya tersebut menunjukkan keagungan Kalamullah, sebuah kata “shiyam” dan “ramadan,” menghasilkan tradisi yang berbeda di setiap wilayah dan berkembang sesuai dengan perubahan budaya masyarakatnya. Fakta itu saya sebut dengan “I’jaz Tsaqafiy”, Sebagian dari I’jaz al-Qur’an yang dikembangkan dalam teori Ulumul Qur’an.

Wallahu A’lam

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES