Advertisement
Religi

Kemenhaj: Haji adalah Ibadah Suci, Cara yang Sah dan Sesuai Prosedur

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui satuan tugas (satgas) haji ilegal yang melibatkan Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya mencegah sejumlah keberangkatan yang berkaitan dengan haji ilegal.

TIMES Indonesia,
Kemenhaj: Haji adalah Ibadah Suci, Cara yang Sah dan Sesuai Prosedur
Ilustrasi jemaah haji jalur resmi yang sudah berada di Makkah untuk melakukan umrah wajib dan persiapan puncak Armuzna. (FOTO: dok. MCH 2026)
A-AA+

Jakarta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui satuan tugas (satgas) haji ilegal yang melibatkan Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya mencegah sejumlah keberangkatan yang berkaitan dengan haji ilegal. 

“Satgas haji ilegal ini ditempatkan di berbagai titik pemberangkatan strategis untuk memastikan tidak ada warga negara yang menjadi korban praktik haji ilegal,” ucap Juru Bicara (Jubir) Kemenhaj Maria Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Advertisement

Maria mengatakan, operasi satgas haji ilegal ini telah berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. “Langkah ini kemudian menunjukkan kehadiran negara bahwa upaya pencegahan di dalam negeri dilakukan secara aktif, terukur, dan berkelanjutan,” katanya. 

Menurut Maria kehadiran dan langkah yang dilakukan satgas haji ilegal ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap integritas penyelenggaran ibadah haji saja, ini sekaligus merupakan perlindungan bagi masyarakat dari praktik penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Untuk tidak tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal,” imbau Maria. 

Ia menegaskan, tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal ini tidak hanya melanggar hukum saja tetapi juga beresiko tinggi merugikan secara finansial termasuk berujung pada sanksi pidana. 

“Sanksi pidana deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun karena itu kami meminta masyarakat untuk memastikan keberangkatan haji hanya melalui mekanisme resmi pemerintah,” pintanya. 

Advertisement

Terakhir, Maria mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap indikasi-indikasi penipuan atau praktik haji ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepada aparat Kepolisian. 

“Sementara bagi calon jemaah yang merasa dirugikan, kami juga mengimbau agar tidak ragu melapor demi penanganan hukum yang lebih tepat dan cepat, karena ibadah haji adalah ibadah yang suci yang harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sah, aman, tertib dan sesuai dengan aturan. Jadi kepatuhan terhadap prosedur resmi adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia