Tak Tahu Rukun Salat, Apakah Ibadah Tetap Sah? Ini Penjelasan Imam Nawawi
Imam Nawawi menjelaskan, ketidaktahuan tentang rukun salat dapat memengaruhi sah atau tidaknya ibadah. Memahami dasar fikih salat jadi kewajiban setiap Muslim.
JAKARTA – Ketidaktahuan seseorang terhadap rukun-rukun salat ternyata dapat memengaruhi sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, hukum salat bagi orang yang belum memahami rukun-rukunnya bergantung pada keyakinan yang ia pegang saat melaksanakan salat.
Dalam kitab Al-Majmu’ juz 3 halaman 523, Imam Nawawi menuliskan:
أَمَّا إِذَا عَلِمَ فَرْضِيَّةَ الصَّلَاةِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَرْكَانَهَا فَلَهُ ثَلَاثَةُ أَحْوَالٍ، أَحَدُهَا أَنْ يَعْتَقِدَ جَمِيعَ أَفْعَالِهَا سُنَّةً، وَالثَّانِي أَنْ يَعْتَقِدَ بَعْضَ أَفْعَالِهَا فَرْضًا وَبَعْضَهَا سُنَّةً وَلَا يُمَيِّزُ الْفَرْضَ مِنْ السُّنَّةِ فَلَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ فِي هَذَيْنِ الْحَالَيْنِ بِلَا خِلَافٍ، هَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَصَاحِبَاهُ الْمُتَوَلِّي وَالْبَغَوِيُّ. الثَّالِثُ أَنْ يَعْتَقِدَ جَمِيعَ أَفْعَالِهَا فَرْضًا فَوَجْهَانِ، حَكَاهُمَا الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَالْبَغَوِيُّ، أَحَدُهُمَا لَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ تَرَكَ مَعْرِفَةَ ذَلِكَ وَهِيَ وَاجِبَةٌ، وَأَصَحُّهُمَا تَصِحُّ وَبِهِ قَطَعَ الْمُتَوَلِّي لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ أَنَّهُ أَدَّى سُنَّةً بِاعْتِقَادِ الْفَرْضِ وَذَلِكَ لَا يُؤَثِّرُ
Imam Nawawi membagi persoalan ini ke dalam tiga keadaan yang berbeda.
Pertama, seseorang mengetahui shalat itu wajib, tetapi ia meyakini seluruh rangkaian gerakan dan bacaan di dalamnya hanyalah sunah.
Kedua, seseorang meyakini sebagian gerakan salat adalah fardlu dan sebagian lainnya sunnah, tetapi ia tidak mampu membedakan secara jelas mana yang termasuk rukun dan mana yang bukan.
Pada dua kondisi tersebut, salat dinyatakan tidak sah.
“Pada dua keadaan ini maka tidak sah shalatnya tanpa adanya perbedaan pendapat. Demikian ini ditegaskan oleh Al-Qadhi Husain, dan dua ulama yang sependapat dengannya yaitu Al-Mutawalli dan Al-Baghawi,” demikian penjelasan Imam Nawawi.
Adapun keadaan ketiga ialah ketika seseorang meyakini seluruh amalan dalam salat sebagai sesuatu yang fardhu.
Dalam kondisi ini, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama menyatakan salatnya tidak sah karena ia dianggap meninggalkan pengetahuan yang hukumnya wajib untuk diketahui.
Namun Imam Nawawi menguatkan pendapat kedua.
“Pendapat yang lebih sahih: salatnya sah, dan inilah yang dinyatakan oleh Al-Mutawalli, karena tidak lebih dari sekadar melakukan amalan sunah dengan keyakinan bahwa itu fardhu, dan hal itu tidak mempengaruhi keabsahan shalat.”
Oleh sebab itu, memahami rukun-rukun salat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah.
Ketidaktahuan yang membuat seseorang tidak bisa membedakan antara rukun dan sunah dapat berimplikasi pada batalnya salat.
Karena itu, mempelajari dasar-dasar fikih salat menjadi kewajiban mendasar bagi setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan benar-benar sah sesuai tuntunan syariat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


