Advertisement
Religi

Makan Daging Kurban Tak Kurangi Pahala, Ini Penjelasan Ulama

Syariat menganjurkan agar daging kurban dibagi dalam semangat kebersamaan: sebagian untuk konsumsi pribadi dan keluarga, sebagian dihadiahkan, serta sebagian disedekahkan kepada yang membutuhkan.

TIMES Indonesia,
Makan Daging Kurban Tak Kurangi Pahala, Ini Penjelasan Ulama
Sapi menjadi salah satu hewan yang sah untuk kurban. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

Pacitan Banyak masyarakat masih beranggapan memakan daging hewan kurban dapat mengurangi pahala ibadah kurban. Padahal, dalam penjelasan para ulama fikih, orang yang memakan sebagian daging kurbannya tetap memperoleh pahala kurban secara utuh selama sebagian lainnya disedekahkan sesuai ketentuan.

Para ulama menegaskan, memakan sebagian daging kurban justru dibolehkan dan tidak mengurangi nilai ibadah tersebut.

Advertisement

Al-Khathib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ menjelaskan:

وَإِذَا أَكَلَ الْبَعْضَ وَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ فَلَهُ ثَوَابُ التَّضْحِيَةِ بِالْكُلِّ وَالتَّصَدُّقِ بِالْبَعْضِ

“Apabila ia memakan sebagian dari daging kurban dan mensedekahkan sebagian yang lain, maka ia mendapatkan pahala berkurban dengan keseluruhannya dan pahala bersedekah dari bagian tersebut.”

Keterangan ini menegaskan bahwa seseorang tetap memperoleh pahala penuh atas ibadah kurbannya, meski sebagian daging dikonsumsi sendiri.

Penjelasan senada juga disampaikan dalam Asnal Mathalib:

Advertisement

(مَسَائِلُ مَنْثُورَةٌ، وَلَوْ أَكَلَ بَعْضَهَا) أَيْ الْأُضْحِيَّةِ وَتَصَدَّقَ بِبَعْضِهَا (فَلَهُ ثَوَابُ التَّضْحِيَةِ) بِالْكُلِّ كَمَنْ نَوَى صَوْمَ تَطَوُّعٍ ضَحْوَةً (وَ) ثَوَابُ (التَّصَدُّقِ بِالْبَعْضِ)

Artinya, jika seseorang memakan sebagian hewan kurban dan menyedekahkan sebagian lainnya, maka ia tetap memperoleh pahala kurban secara keseluruhan, sekaligus pahala sedekah dari bagian yang diberikan.

Pendapat ini kemudian diperkuat oleh dalam Hasyiyah Al-Jamal.

Ia menjelaskan:

إذَا أَكَلَ الْبَعْضَ وَتَصَدَّقَ بِغَيْرِهِ هَلْ يُثَابُ عَلَى الْأَكْلِ أَيْضًا وَجْهَانِ ... وَالصَّوَابُ كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُقَالَ لَهُ ثَوَابُ التَّضْحِيَةِ بِالْكُلِّ وَالتَّصَدُّقِ بِالْبَعْضِ

Menurut penjelasan tersebut, memang terdapat perbedaan pandangan mengenai pahala dari bagian yang dimakan. Namun pendapat yang dinilai paling kuat, sebagaimana dijelaskan , menyebutkan bahwa pelaku kurban tetap memperoleh pahala kurban secara sempurna dan pahala sedekah atas bagian yang dibagikan.

Dengan demikian, memakan sebagian daging kurban bukanlah hal yang mengurangi kesempurnaan ibadah.

Justru, syariat menganjurkan agar daging kurban dibagi dalam semangat kebersamaan: sebagian untuk konsumsi pribadi dan keluarga, sebagian dihadiahkan, serta sebagian disedekahkan kepada yang membutuhkan.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak lagi ragu menikmati daging kurban hasil ibadahnya sendiri, selama tetap memperhatikan hak fakir miskin dan tujuan sosial dari syariat kurban. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia