Advertisement
Religi

Tawaf Wada’ dalam Kajian Fikih Kontemporer: Ini Penjelasan Pembimbing Haji ESQ Tours

Dalam panduan kementerian, dianjurkan agar Tawaf Wada' ini dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.

TIMES Indonesia,
Tawaf Wada’ dalam Kajian Fikih Kontemporer: Ini Penjelasan Pembimbing Haji ESQ Tours
Pembimbing Haji ESQ Tours Travel Dr. KH Abdul Adzim Irsad saat berada di Tanah Suci. (Foto: Dok Pribadi for TIMES Indonesia)
A-AA+

MAKKAH Persoalan Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan selalu menjadi perhatian penting bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Kota Suci Makkah. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Pembimbing Haji ESQ Tours Travel, Dr. KH. Abdul Adzim Irsad, memaparkan kajian fikih kontemporer mengenai hukum, makna segera meninggalkan Makkah, hingga keringanan-keringanan (rukhsah) yang menyertainya. 

Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Tawaf Wada’

Advertisement

​Menurut Dr. KH. Abdul Adzim Irsad, sebagian besar ulama fikih berpendapat bahwa tawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Di dalam kitab Fiqhu Al-Islam wa Adillatuhu, Imam Wahbah Al-Zuhaili mengutip pendapat mazhab Al-Syafii bahwasanya tawaf wada' itu hukumnya wajib. Bagi siapa saja yang meninggalkan tawaf wada’ tanpa adanya alasan syari, maka wajib baginya membayar dam (denda). 

​Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Syafii, hukumnya juga wajib. Pengecualian diberikan kepada wanita yang sedang haid dan nifas; mereka tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada’ dan tidak dikenakan denda (dam). Sebagaimana syarat sah salat, perempuan yang masih haid dan nifas dilarang melaksanakan tawaf wada’ dan cukup melambaikan tangan saja. Hal ini merujuk pada kisah Sayyidah Sofiyyah RA yang tidak melaksanakan tawaf wada’ karena sedang datang bulan (haid) saat menjelang kepulangan ke Madinah. 

jemaah haji tawaf
Suasana Masjidilharam saat jemaah haji menjalankan tawaf di Baitullah. (Foto: Dok. MCH 2026)

​Sementara itu, Imam Malik dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa tawaf wada’ hukumnya adalah sunah. Namun, dalam kitab Manasik Al-Marah yang ditulis oleh Dr. Shalih bin Muhammad Hasan, disebutkan bahwa sebagian dari mazhab Al-Maliki berpandangan meskipun hukumnya sunah, jika ditinggalkan tetap terkena dam (denda). 

​Dalam literatur lain disebutkan:

Advertisement

​"Tawaf wada‘ disyariatkan bagi siapa saja yang keluar dari Makkah, baik penduduk Makkah maupun bukan, baik datang untuk ibadah atau urusan dunia, selama ia keluar menuju tempat jauh, baik dengan niat kembali atau tidak."

​Bagi pihak yang berpendapat sunah, melaksanakan tawaf wada’ akan mendatangkan pahala bagi yang mengerjakan, tidak berdosa bagi yang meninggalkan, serta tidak ada kewajiban dam. Di sisi lain, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang bermazhab Al-Hambali, dalam fatwanya menegaskan bahwa orang yang sudah menunaikan haji atau umrah, jika akan keluar dari Makkah, maka wajib baginya melaksanakan wada’.

Namun, jika kedatangan di Makkah bertujuan untuk bekerja dan urusan lainnya, maka tidak harus melaksanakan tawaf wada’. Beliau mengutip salah satu hadis Rasulullah SAW (Majmu' Fatawa, bab Sifatu Al-Haj wa Umrah: Tawaf Wada', hlm. 232). 

Makna Segera Meninggalkan Makkah dan Toleransi Udzur Syari

​Berdasarkan hadis Ibnu Abbas, setiap jemaah haji yang telah menunaikan tawaf wada’ hendaknya segera meninggalkan Makkah. Rasulullah SAW bersabda: 

​​"Tidak diperbolehkan bagi jamaah, meninggalkan (Makkah), sampai dengan akhir rangkaian kegiataan manasiknya di Baitullah." (HR. Muslim)

​Hadis ini menjadi landasan utama atas wajibnya tawaf wada’ bagi setiap jemaah haji maupun pemukim yang akan meninggalkan kota Makkah. Kendati demikian, KH. Abdul Adzim Irsad menjelaskan bahwa masih banyak celah tentang bolehnya bermukim sesaat di Makkah sebelum berangkat pulang karena adanya udzur Syari. Ini merupakan bentuk rukhsah (keringanan) dalam Islam, seiring dengan kondisi Makkah yang padat. 

​Adapun kesulitan-kesulitan yang mendatangkan kemudahan, sehingga dibolehkan bagi jemaah haji menginap di Makkah tanpa harus mengulang tawaf wada’, di antaranya adalah karena menunggu jadwal penerbangan, karena kepadatan jemaah, rombongan menuju stasiun kereta atau bus, karena sakit, serta waktu untuk mempersiapkan barang bawaan dan keperluan perjalanan lainnya. 

Sebaliknya, jika berdiam diri di Makkah setelah tawaf wada’ bukan karena uzur syari—seperti untuk belanja, berdagang, atau healing—maka ia harus mengulang tawafnya. Jika tidak mengulang, maka wajib baginya membayar dam. 

​Dalam praktiknya, sebagian besar jemaah Indonesia melaksanakan tawaf wada’ di malam hari, sementara jadwal kepulangan mereka adalah keesokan harinya. Setelah tawaf wada’, mereka kembali ke hotel masing-masing untuk beristirahat, mempersiapkan barang bawaan, menunggu rombongan, serta menjaga stamina. Karena tujuannya bukan untuk sengaja menginap kembali di hotel melainkan persiapan kepulangan, maka hal yang demikian itu dibolehkan. 

Kisah Sofiyyah RA: Tidak Melaksanakan Tawaf Wada' Karena Sudah Ifadah

​Lebih lanjut, Pembimbing Haji ESQ Tours Travel ini menceritakan kisah istri Rasulullah SAW. Ibunda Aisyah RA pernah mengalami menstruasi saat akan melaksanakan tawaf Ifadah. Rasulullah SAW melarangnya melaksanakan tawaf Ifadah sampai ia suci. Kisah ini menjadi argumentasi kuat bahwa suci dari hadas kecil dan besar merupakan syarat mutlak sahnya tawaf Ifadah. 

​Sementara itu, istri Rasulullah SAW yang bernama Sayyidah Sofiyyah RA mengalami datang bulan (menstruasi) ketika akan pulang ke Madinah. Rasulullah SAW kemudian bertanya, "Apakah Sofiyyah masih menghalangi kita untuk pergi?" Salah satu sahabat menjawab, "Sesungguhnya dia (Sofiyyah) sudah melaksanakan tawaf Ifadah." Rasulullah SAW lalu bersabda, "Sekarang dia boleh berpisah (dari rombongan kita)." 

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan tidak melakukan tawaf wada’, karena tawaf Ifadah yang telah dilakukannya sudah mencukupi. 

Aturan Berdiam di Makkah Setelah Wada’

​Sebagian besar ulama berpendapat bahwa usai melaksanakan tawaf wada’, jemaah harus segera meninggalkan Masjidilharam. Namun, para ahli ilmu memberikan keringanan kepada jemaah haji mengenai bolehnya berdiam diri di Makkah sementara waktu untuk kepentingan besar yang terkait langsung dengan kepulangan, seperti persiapan kendaraan dan teknis lainnya. Syekh Utsaimin menegaskan, "Jika tidak ada kepentingan apa-apa, maka wajib mengulang tawaf wada’nya" (Manasikil Al-Hajj wa Al-Umrah, wal Masru fi Al-Ziarah, hlm. 342). 

​Dalam pandangan mazhab Imam Malik, terdapat sebuah ungkapan dan ulasan yang menarik:

​وقد قال أشهب فيمن أفاض ثم عاد إلى منى للرمي ثم صدر فليودع بالطواف فإذا طاف هذا الطواف الذي هو آخر النسك، ثم أقام أياماً، ثم أراد الخروج فليس عليه أن يودع إن شاء فعل وإن شاء ترك فجعل الطواف من جملة حجه على معنى أنه ودع للنسك وليس لمفارقة البيت.

 

​"Imam Ashhab telah berpendapat mengenai orang yang telah melakukan Ifadah (tawaf ifadah), lalu kembali ke Mina untuk melontar jumrah, kemudian hendak pulang, hendaklah ia melakukan tawaf wada' (perpisahan). Jika ia melaksanakan tawaf ini yang merupakan akhir dari rangkaian manasik, kemudian menetap selama beberapa hari (di Makkah), lalu baru berniat keluar (meninggalkan Makkah), maka ia tidak wajib melakukan tawaf wadak lagi; jika mau ia boleh melakukannya, dan jika tidak ia boleh meninggalkannya. 

Hal itu karena Ashhab menjadikan tawaf tersebut sebagai bagian dari kesatuan ibadah hajinya, dalam artian bahwa tawaf itu berfungsi sebagai perpisahan bagi rangkaian manasik haji, bukan semata-mata karena berpisah dengan Baitullah." (Kitab Al-Muntaqa Syarah Muwata Malik, Darul Kutub Ilmiah, jilid 3/ hlm. 511).

 

​Dalam panduan praktis kementerian, menganjurkan agar Tawaf Wada' ini dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara. Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada', jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan logistik lainnya. Aturan dan keringanan ini juga berlaku bagi jemaah lanjut usia (senior) maupun jemaah risiko tinggi (risti), di mana mereka diperbolehkan melakukan tawaf wada’ di malam hari demi keamanan dan kemudahan bersama. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia