Advertisement
Religi

Makmum Masbuk Ragu Dapat Rukuk Imam? Ini Hukumnya Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut pendapat yang paling kuat (al-azhar), rakaat yang diragukan dinyatakan tidak sah atau tidak dihitung.

TIMES Indonesia,
Makmum Masbuk Ragu Dapat Rukuk Imam? Ini Hukumnya Menurut Mazhab Syafi'i
Orang yang sedang shalat di dalam masjid. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Menjadi makmum masbuk atau terlambat saat shalat berjamaah sering kali memicu keraguan, terutama ketika mendapati imam sudah dalam posisi rukuk.

Dalam fikih Mazhab Syafi'i, muncul ketetapan hukum yang tegas bagi makmum yang ragu apakah dirinya sempat melakukan thuma'ninah (diam sejenak) bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk.

Advertisement

Menurut pendapat yang paling kuat (al-azhar), rakaat yang diragukan tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak dihitung.

Menariknya, aturan ini tidak hanya berlaku saat makmum berada dalam kondisi ragu-ragu (50:50).

Bahkan, ketika seorang makmum memiliki dugaan yang kuat (ghalabatul zhan) bahwa dirinya telah mencapai rukuk imam, rakaatnya tetap dianggap hangus.

Prinsip ini merujuk pada kaidah bahwa mendapatkan hitungan rakaat lewat rukuknya imam merupakan sebuah rukhshah (keringanan hukum).

Sementara dalam kaidah fikih, sebuah keringanan hanya bisa diambil berdasarkan keyakinan yang pasti, bukan atas dasar keraguan ataupun sekadar asumsi.

Advertisement

Pandangan Kitab Tuhfatul Muhtaj

Ketetapan mengenai tidak dihitungnya rakaat makmum masbuk yang ragu ini diuraikan secara mendetail oleh ulama besar Mazhab Syafi'i, Ibnu Hajar Al-Haitami. Dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj (juz 2, halaman 364), ia menuliskan:


(وَلَوْ شَكَّ فِي إدْرَاكِ حَدِّ الْإِجْزَاءِ) بِأَنْ شَكَّ هَلْ اطْمَأَنَّ قَبْلَ ارْتِفَاعِ الْإِمَامِ عَنْ أَقَلِّ الرُّكُوعِ (لَمْ تُحْسَبْ رَكْعَتُهُ فِي الْأَظْهَرِ) وَكَذَا إنْ ظَنَّ إدْرَاكَ ذَلِكَ بَلْ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ؛ لِأَنَّ هَذَا رُخْصَةٌ وَهِيَ لَا بُدَّ مِنْ تَحَقُّقِ سَبَبِهَا فَلَمْ يُنْظَرْ لِأَصْلِ بَقَاءِ الْإِمَامِ فِيهِ


"Dan jika ia ragu tentang tercapainya batas minimal yang mencukupi (untuk mendapatkan rakaat), yaitu dengan ia ragu: apakah ia telah thuma'ninah sebelum imam terangkat dari kadar minimal rukuk, maka rakaatnya tidak dihitung, menurut pendapat yang lebih kuat (al-azhar). Demikian pula jika ia menyangka telah mendapatinya, bahkan meskipun dugaan itu kuat menurutnya karena hal ini merupakan rukhshah (keringanan), sedangkan rukhshah itu harus ada kepastian terwujudnya sebabnya. Karena itu tidak dipertimbangkan hukum asalnya imam masih berada dalam rukuk."

Penegasan Hukum 

Selaras dengan hal tersebut, Syekh Al-Khathib Asy-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj (juz 1, halaman 513) memberikan ulasan yang mempertegas mengapa aspek keraguan ini menggugurkan hitungan rakaat.

Secara kaidah dasar, status makmum masbuk dinilai belum mendapatkan rukuk kecuali ada bukti yang meyakinkan. Asy-Syirbini memaparkan teks berikut:


(وَلَوْ شَكَّ فِي إدْرَاكِ حَدِّ الْإِجْزَاءِ) الْمُعْتَبَرِ قَبْلَ ارْتِفَاعِ الْإِمَامِ (لَمْ تُحْسَبْ رَكْعَتُهُ فِي الْأَظْهَرِ) لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ إدْرَاكِهِ، وَالثَّانِي: تُحْسَبُ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ الْإِمَامِ فِيهِ، وَرُجِّحَ الْأَوَّلُ بِأَنَّ الْحُكْمَ بِإِدْرَاكِ مَا قَبْلَ الرُّكُوعِ بِهِ رُخْصَةٌ فَلَا يُصَارُ إلَيْهِ إلَّا بِيَقِينٍ. قَالَهُ الرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُكْتَفَى بِغَلَبَةِ الظَّنِّ، وَهُوَ كَذَلِكَ وَإِنْ نَظَرَ فِيهِ الزَّرْكَشِيُّ.


"Dan jika ia ragu dalam mendapatkan batas minimal yang mencukupi (untuk mendapatkan rakaat), yang dianggap (sebagai ukuran) sebelum imam terangkat (dari rukuk), maka rakaatnya tidak dihitung menurut pendapat yang lebih kuat, karena hukum asalnya adalah ia belum mendapatkannya. Dan menurut pendapat kedua, rakaatnya dihitung, karena hukum asalnya imam masih berada dalam rukuk. Pendapat pertama dikuatkan karena menetapkan telah mendapatkan bagian sebelum rukuk dengan batas tersebut adalah suatu keringanan, maka tidak boleh berpegang kepadanya kecuali dengan keyakinan. Hal ini dikatakan oleh Ar-Rafi'i dan selain beliau. Dan dipahami dari perkataan tersebut bahwa dugaan yang kuat saja tidaklah mencukupi, dan memang demikian hukumnya, meskipun Az-Zarkasyi mempertimbangkannya (mempermasalahkannya)."

Melalui dua rujukan otoritatif di atas, ditarik kesimpulan faktual bahwa bagi makmum masbuk yang mengalami situasi ini, mereka diwajibkan untuk menambah jumlah rakaatnya selepas imam mengucapkan salam, demi menjaga kehati-hatian (ihtiyath) dan keabsahan ibadah shalat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia