Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Perintah Ferdy Sambo Kepada Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Bukan Perintah Jabatan 

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:06 | 136.48k
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023). (Foto: Tino Oktaviano/TIMES Indonesia)
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023). (Foto: Tino Oktaviano/TIMES Indonesia)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu setelah hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Namun, majelis hakim menyebut, perintah Ferdy Sambo terhadap Richard untuk membunuh Brigadir J bukanlah perintah jabatan.

Hakim mengatakan, Ferdy Sambo tak memiliki wewenang memerintahkan menghilangkan nyawa Brigadir J. "Apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan," kata hakim Alimin Ribut.

"Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punyak kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua," jelasnya.

Hakim juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tak diajarkan soal analisis, melainkan hanya diajarkan keputusan dan ketaatan. 

"Tidaklah tepat apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakan keadilan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES