MK Paparkan Fungsi hingga Kewenangannya, Salah Satunya Penafsir Final Konstitusi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Mardian Wibowo menjadi salah satu pemateri dalam acara Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi IKA FH Andalas dan Wartawan” PusDik Pancasila dan Konstitus di Bogor, Jawa Barat, (27/8/2029).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan beberapa fungsi MK. Menurutnya, lembaga ini memiliki setidaknya enam fungsi.
Advertisement
Antara lain seperti pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung demokrasi.
“Dan penjaga ideologi atau the guardian of ideology,” katanya saat menerangkan kepada ratusan peserta yang hadir.
Acara Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi IKA FH Andalas dan Wartawan” PusDik Pancasila dan Konstitus di Bogor, Jawa Barat, (27/8/2029). (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Selain itu, ia juga menyampaikan soal beberapa kewenangan MK. Ia menerangkan, dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan kepada MK empat kewenangan dan satu kewajiban.
Yaitu, satu, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Dan kelima, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujarnya.
Sekedar diketahui, acara Bimtek ini dilakukan di Bogor, Jawa Barat, mulai tanggal 26 hingga 29 Agustus. Acara ini dihadiri oleh IKA FH Andalas dan wartawan dari berbagai daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |