Peristiwa Daerah

Mengapa Pelantikan Presiden Selalu Tanggal 20 Oktober? Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:12 | 86.28k
Ilustrasi - Pelantikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 lalu. (FOTO: Dok Hukum Online)
Ilustrasi - Pelantikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 lalu. (FOTO: Dok Hukum Online)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pencoblosan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah selesai, kini masyarakat tengah menantikan hasil penghitungan suara yang akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Penyampaian hasil penghitungan suara calon presiden dan calon wakil presiden sendiri akan diumumkan oleh KPU paling lambat 20 Maret 2024 mendatang. Lantas setelah diumumkan, kapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih?.

Advertisement

Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Mengapa pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden selalu di tanggal 20 Oktober?

Dilansir dari hukum online yang merujuk pada sejarah pengangkatan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 20 Oktober 1999 lalu. Pada tanggal tersebut, Presiden Gus Dur memenangkan pemilihan Presiden yang masih dilakukan oleh MPR dan langsung dilakukan pelantikan oleh MPR dihari yang sama.

Sama seperti Presiden Gus Dur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dilantik 5 tahun setelah Presiden Gus Dur dilantik yaitu 20 Oktober 2004 dan periode keduanya juga pada 20 Oktober 2009.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memenangkan pemilu tahun 2014 juga dilantik pada 20 Oktober 2014 dan pada periode keduanya juga dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019.

Namun hal berbeda terjadi pada masa Presiden Megawati, kala itu Presiden Megawati dilantik sebagai presiden pada 23 Juli 2001 bersama wakilnya Hamzah Haz. Tetapi seperti dijelaskan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono pada hukum online tahun 2019 lalu, Presiden Megawati meneruskan masa jabatan Presiden Gus Dur.

“Perlu diingat bahwa Presiden Megawati menjabat karena meneruskan masa jabatan Gus Dur yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa jabatan. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Presiden,” terangnya.

Sehingga tanggal 20 Oktober per lima tahun sekali selalu ditetapkan sebagai pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES