Tipu Pelanggan Rp12 Juta, Pemilik Salon di Sleman Ditangkap Polisi

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Perempuan pemilik salon berinisial YA (37) di daerah Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki rekan yang dapat memasukan korban menjadi pegawai honorer di lingkungan Balai Kota Yogyakarta. Korban berinisial MP (29) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Advertisement
"Korban merupakan konsumen dari si pelaku di salon. Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di balai kota," kata Kanit II Satreskrim Polresta Sleman Ipda Trisna Sanubari Dibyo Saputro, saat gelar press release di Aula Polresta Sleman, (29/5/2024).
Trisna menuturkan, kasus tersebut terjadi pada 2022. Saat itu, pelaku mengaku memiliki teman yang bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
Oleh pelaku, korban diminta untuk menyerahkan akte kelahiran dan kartu BPJS sebagai syarat. Selain itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp12 juta, jika ingin diterima bekerja sebagai pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
Korban pun merasa tertarik dengan tawaran pelaku dan memberikan uang kepada pelaku secara tunai dan transfer tanpa menaruh curiga.
"Rincianya Rp7 juta ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka, lalu sisanya Rp5 juta secara cash," tutur dia.
Namun, setelah menyerahkan sejumlah uang, korban korban tidak kunjung mendapatkan kabar kepastian dirinya akan dimasukan sebagai pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
Selama sekitar setahun korban terus menagih janji pelaku. Hingga akhirnya, korban merasa ditipu dan melaporkan pelaku kepada polisi.
"Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, korban sudah menagih, namun tidak ada kejelasan dari pelaku. Hingga akhirnya korban membuat laporan polisi," jelas Trisna.
Polisi pun segera menangkap pelaku. YA ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah, pada 24 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diberikan korban dipakai pelaku untuk membiayai operasional salon miliknya. Selain itu, pelaku juga memakai akta kelahiran dan BPJS korban untuk meminjam uang di bank sebesar Rp10 juta.
"Pelaku hanya berbohong memiliki jaringan yang dapat memasukan orang sebagai pegawai di Balai Kota Yogyakarta. Sedangkan uang dari korban, digunakan pelaku untuk operasional usaha salon dari pelaku," imbuhnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, print out percakapan WhatsApp hingga akte kelahiran. Akibat perbuatanya, YA dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |