Hukum dan Kriminal

Berstatus Tersangka Kasus Aborsi, Polri Pecat Bripda Randy Bagus

Minggu, 05 Desember 2021 - 23:59 | 64.89k
Foto Bripka Randy Bagus dengan pakaian tahanan saat menjalani tahanan di Polda Jatim yang viral di media sosial. (foto: WAG)
Foto Bripka Randy Bagus dengan pakaian tahanan saat menjalani tahanan di Polda Jatim yang viral di media sosial. (foto: WAG)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolri memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang terlibat kasus bunuh diri NWR (23). mahasiswi Universitas Brawijaya Malang (UB Malang) yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Randy saat ini menyandang status tersangka dalam kasus aborsi.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA.

Tidak hanya itu, kata Dedi, Randy Bagus Hari Sasongko juga akan diproses pidana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakoni.

Hal tersebut sesuai amanah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahwa tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi, Minggu (5/12/2021).

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga sengaja menyuruh NWR (23) untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES