Peristiwa Daerah

Teliti Penyelesaian Sengketa di Lembaga Adat Baduy, Guru Besar FHUB Temukan Hal Unik

Senin, 31 Juli 2023 - 20:54 | 121.53k
Forum Group Discussion
Forum Group Discussion
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Penyelesaian sengketa adat di Baduy ternyata sangat sederhana. Tidak ribet atau berbelit. Penyelesaian lebih mengutamakan dengan memaafkan (silih hampura), karena tujuan utama dari penyelesaian sengketa adalah menciptakan kedamaian dan keseimbangan.

Hal itu diungkap Guru Besar FHUB (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) Prof Dr. Moh. Fadli, S.H, M.Hum terkait riset penyelesaian sengketa adat di masyarakat Baduy yang dilakukan beberapa waktu lalu. Prof Fadli mengungkapkan fenomena sangat menarik soal hasil riset hibah guru besar yang dia lakukan bersama timnya.

Advertisement

Hasil riset sebelumnya menunjukkan bahwa ekonomi masyarakat adat Baduy ikut terdampak karena Covid-19 (meskipun tiada seorangpun warga Baduy yang terkena). Namun kali ini justru sebaliknya, cukup banyak para pelancong menyasar wilayah Baduy yang begitu eksotis.

Ditanya tentang tema riset hibah guru besar kali ini, Prof. Fadli menuturkan bahwa temanya adalah “Penyelesian sengketa melalui lembaga adat”, Senin (31/7/2023).

Sejak 2012 Prof Fadli telah meneliti Baduy. Tema penelitiannya mulai dari sisi Museum Inklusif Baduy, hingga persoalan perkawinan, waris, perspektif tentang keadilan, kebijakan pimpinan Baduy di masa pandemi.

Tim peneliti Hibah Guru Besar dari FHUB yang dipimpin oleh Prof Moh Fadli ini, terdiri dari Dr. Shinta Hadiyantina, Dr. Dewi Cahyandari, dan Airin Liemanto, S.H., L.LM (Mahasiswa S3 FHUB). Karena kondisi medan yang cukup berat, Prof Fadli dibantu beberapa enumerator yaitu Dr (c) Miftahus Sholehuddin, Dr. Mustafa Lutfi, dan Dr. Elsy Renie.

Hasil penelitian dengan tema “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Adat (Studi pada Masyarakat Adat Baduy dan Sasak) dimatangkan dengan indepth interview di rumah Ayah Mursyid di Baduy Dalam dan pada acara FGD yang diselenggarakan di Saung Kreatif Baduy, Pintu 5 Baduy Jero, Binong, Jumat (28/7/2023) lalu.

Hadir sebagai nara sumber yakni Jaro Damin (Cikertawana), Jaro Sami (Cibeo), Ayah Mursid (Wakil Jaro), Aki Tardi dan Asep Kurnia (Pemerhati dan penulis buku Baduy). FGD dipandu oleh Dr M. Noor Fajar AF yang juga pakar tentang Baduy.

Belasan warga Baduy Dalam juga turut serta hadir dalam acara FGD. Termasuk mereka yang memiliki posisi penting setingkat Baresan (semacam dewan penasihat) yaitu Armah, Aki Tardi, Sarif, Yaldi, Karsa dan lainnya.

Jaro Sami’, sebagai wakil Pu’un dalam FGD tersebut mengungkap, bahwa terdapat tiga tahapan dalam mekanisme penyelesaian sengketa adat. Yakni, 1) keluarga; 2) kokolot (tokoh masyarakat); dan 3) jaro (lembaga adat).

Ketiga tahapan tersebut bergantung kepada penyelesaian kasus pada level tahapan masing-masing. Seperti contoh kasus waris, hibah, pelanggaran hukum adat, dan sumpah umur. Pada level tertinggi mekanisme penyelesaian sengketa adalah dengan melalui sidang adat yang dipimpin oleh Jaro yang dikonsultasikan pada Pu’un dan disaksikan para Kokolot (tokoh masyarakat).

Model mekanisme penyelesaian sengketa seperti ini sudah dipraktikkan masyarakat Baduy secara turun-temurun, lintas generasi, sejak ratusan tahun silam.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES