Hukum dan Kriminal

Kasus Suap di MA, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:23 | 298.04k
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Benar, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Advertisement

Kendati membenarkan hal tersebut, Ali Fikri masih belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut, termasuk menjelaskan peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Perihal penjelasan atas tersangka baru, Ali Fikri mangatakan, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Dengan penetapan dua tersangka baru, total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang telah diumumkan, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES