Peristiwa Daerah

Ketum Karang Taruna Jatim: Berorganisasi Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Minggu, 27 Maret 2022 - 16:59 | 58.65k
Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Agus Maimun saat memberikan materi kepada para peserta. (FOTO: Rizki Alfian/ TIMES Indonesia)
Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Agus Maimun saat memberikan materi kepada para peserta. (FOTO: Rizki Alfian/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Agus Maimun, menegaskan bahwa berorganisasi harus mengikuti perkembangan zaman. Itu dilakukan agar organisasi tersebut tetap hidup dan berkembang.

Agus Maimun mengatakan bimtek itu untuk menghimpun ide kreatif dalam mewujudkan karang taruna yang mandiri, solutif dan kontributif untuk kemajuan pemuda desa.

Advertisement

"Pengurus maupun anggota karang taruna merupakan bagian dari masyarakat yang harus hadir dan ikut andil untuk kemajuan desa dan berperan aktif dalam pembangunan desa,” kata Agus.

Dijelaskan, posisi Karang Taruna di desa cukup strategis. Agus mengingatkan agar Karang Taruna dapat menjadi mitra kerja seluruh komponen, baik pemerintahan maupun organisasi sosial lainnya di desa.

memberikan-materi-kepada-para-peserta-2.jpg

"Sehingga keberadaan Karang Taruna diperhitungkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan sosial masyarakat desa," ujar Agus.

Menurut Agus, Karang Taruna harus banyak dilibatkan di pemerintahan desa dengan berkolaborasi dengan BUMDes. Jika para pemuda bergerak, maka desa akan ikut bergerak.

"Karang Taruna harus diberikan kesempatan, karena punya banyak peluang. Misalnya sinergi dengan BUMDes mengelola desa wisata atau yang lainnya," ucapnya.

Agus menjelaskan, Karang Taruna unsurnya dari kalangan pemuda. Langkah geraknya pasti cepat. Jika dapat dimanajemen dengan baik, maka akan sangat bermanfaat untuk motor penggarapan pembangunan di masyarakat.

Sementara itu Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Soekaryo, melalui Kabid Kemasyarakatan Desa, Tri Yuwono, mengatakan, Karang Taruna bertugas membantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomer 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pada pasal 7 ayat (3)," kata Tri Yuwono.

Sebagai mitra kerja pemerintahan desa, dan wadah berhimpunnya generasi muda dalam rangka pengembangan kesejahteraan sosial, Karang Taruna memiliki potensi dan kapasitas untuk proses pelaksanaan pembangunan partisipatif di desa.

"Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab kelestarian kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila dan UU 1945," ungkap Tri.

Tugas dan tanggung yang dimaksud, kata Tri Yuwono, melalui keikutsertaan dalam membangun pemberdayaan ekonomi kreatif di desa/kelurahan.

"Apalagi, dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan generasi muda, tidak semua cita-cita dapat berjalan lancar. Terkadang ada sebagian generasi muda yang punya masalah kesejahteraan sosial yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal," tandas Tri Yuwono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES