Peristiwa Daerah

Langkah Pj Bupati Lumajang Sesuaikan Anggaran Pegawai dengan UU HKPD

Jumat, 26 April 2024 - 19:26 | 48.91k
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (FOTO: Kominfo Lumajang for TIMES Indonesia)
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (FOTO: Kominfo Lumajang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LUMAJANGPemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Pasal itu mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini mencapai Rp 2,4 triliun, dengan belanja pegawai mencapai 30 persen.

"Angka 30 persen sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022, juga sesuai dengan aturan Kemendagri tentang batas belanja pegawai," ujar Indah Wahyuni, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan, jika belanja pegawai melebihi 30 persen, daerah masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun setelah diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 atau paling lambat tahun 2027.

Pemerintah daerah, menurutnya, akan terus berusaha menjaga komposisi belanja sesuai dengan aturan, termasuk dengan tidak merekrut pegawai honorer.

"Kita sudah mulai mengatur belanja pegawai sampai 30 persen, diantaranya tidak mengangkat PTT (honorer) lagi. Dalam menyusun formasi, kita mempertimbangkan pensiunan dan anggaran yang tersedia," ujarnya.

Selain itu, pegawai honorer yang berhenti atau diterima sebagai pegawai PPPK tidak akan ada penggantinya.

"Kemarin kita ambil PPPK tidak sampai 300 orang, akhirnya saya memprediksi akhir tahun kita turun dari 30 persen," tambahnya.

Di dalam APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2024 (murni), belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp 870,4 miliar, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru.

Jadi, belanja pegawai yang diperhitungkan dalam formula persentase belanja pegawai adalah Rp 734 miliar.

Yuyun menegaskan, jumlah itu telah mencapai 30,52 persen dari total belanja APBD sebesar Rp 2,405 triliun, menunjukkan kemajuan yang positif menuju target sebelum tahun 2027.

Pemerintah menekan persentase belanja pegawai dengan meningkatkan belanja non-pegawai, seperti belanja barang, jasa, dan modal.

Peningkatan fokus pada belanja kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, yang bersifat mandatory dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES