Pemerintahan

Presiden Jokowi Tanggapi Ide Cak Imin Soal Penghapusan Jabatan Gubernur

Kamis, 02 Februari 2023 - 19:21 | 71.48k
Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat kegiatan Pembukaan Mukernas dan Munas Alim Ulama PKB pada 8 April 2021 lalu. (FOTO: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat kegiatan Pembukaan Mukernas dan Munas Alim Ulama PKB pada 8 April 2021 lalu. (FOTO: BPMI Setpres)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan atau usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur yang dinilai tidak efektif.

Menurut Presiden, usulan yang dilontarkan Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi. Akan tetapi, Jokowi mengungkapkan bahwa usulan tersebut perlu dilakukan kajian yang mendalam. 

"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Kalau usulan itu ini negara demokrasi boleh-boleh saja," kata Presiden Jokowi merespon usulan Ketua Umum PKB saat memberikan keterangan persnya usai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023). 

Presiden Jokowi mengatakan, usulan penghapusan jabatan Gubernur yang dikemukakan Ketua Umum PKB ini harus betul-betul dikaji dan dikalkulasikan karena apakah akan lebih efisien atau membuat kontrol dari Pusat ke daerah jadi lebih jauh. 

"Apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya Bupati Wali Kota kan juga terlalu jauh. Span of control nya yang harus dihitung, semua harus dihitung," tandas Presiden Jokowi.

Presiden-Jokowi-2.jpgPresiden Jokowi memberikan keterangan persnya usai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023). (FOTO: BPMI Setpres)

Sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena dinilai dinilai tidak efektif.

"Target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten dan Kota," kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1/2023) lalu. 

"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," sambung Cak Imin. 

Di lain kesempatan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan tak setuju dengan usul Cak Imin yang mau menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintahan.

Guspardi mengungkapkan, jabatan gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di masing-masing provinsi. Ia mengatakan tak ada provinsi di negara lain yang tidak memiliki sosok gubernur.

"Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?," kata Guspardi dikutip dari dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023). 

Ia menerangkan, di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, seorang gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di daerah.

Guspardi pun mempertanyakan alasan Cak Imin mengusulkan posisi gubernur dihapus karena dinilai memakan anggaran yang besar dan tak terlalu fungsional. Ia meminta Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR itu bisa mencarikan solusi terbaik agar posisi Gubernur menjadi efektif.

"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan Gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES