Pemerintahan

BAPEMPERDA DPRD Pangandaran Bahas 4 Naskah Akademik dan RAPERDA Inisiatif DPRD Tahun 2024

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:57 | 21.54k
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin paparkan empat Naskah Akademik dan RAPERDA inisiatif DPRD Tahun 2024 (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin paparkan empat Naskah Akademik dan RAPERDA inisiatif DPRD Tahun 2024 (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan pembahasan 4 (empat) Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Tahun 2024 bersama dengan Tim Ahli.

BAPEMPERDA bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan pembahasan Naskah Akademik dan Raperda didampingi oleh Sekretariat DPRD bersama Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

Advertisement

Pembahasan Naskah Akademik dan RAPERDA yang dibahas diantaranya :

1. Naskah Akademik dan RAPERDA tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

2. Naskah Akademik dan RAPERDA tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

3. Naskah Akademik dan RAPERDA tentang Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu.

4. Naskah Akademik dan RAPERDA tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Keempat Naskah Akademik dan RAPERDA yang dibahas tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah disepakati bersama pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 23 November 2023.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan.

BUMDes didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada.

"Pengelolaan BUMDes yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut," kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, Selasa (16/7/2024).

Asep juga menjelaskan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah terus memperkuat pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Program ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan konsumen.

Sedangkan, Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu bertujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas air tanah.

Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan tata kelola resapan air di berbagai wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan.

Beberapa langkah strategis telah diambil untuk memastikan bahwa resapan air dapat berjalan dengan baik, termasuk pembangunan sumur resapan, biopori, dan pengelolaan area hijau.

Dan untuk Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di era digital.

"Betapa pentingnya pengelolaan arsip yang efisien dan modern di era digital ini. Pengelolaan arsip harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena arsip bukan hanya sekedar dokumen, tetapi juga memori kolektif bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik," pungkas Asep (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES