Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Polres Majalengka mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Empat tersangka pelaku dengan tiga kasus berbeda berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa meskipun situasi Kamtibmas untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Majalengka tidak terlalu signifikan, pihaknya tetap aktif dalam membongkar perkara-perkara lama.
Advertisement
"Kami membuka lembaran-lembaran perkara lama dan alhamdulillah berhasil mengungkapnya," ujar Kapolres pada Jumat (24/11/2024).
Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja keras tim kepolisian, melibatkan pengembangan informasi dan pengumpulan bahan keterangan yang akurat.
Sebagai hasil dari upaya tersebut, Polres Majalengka berhasil mengembalikan barang-barang hasil kejahatan pencurian, terutama sepeda motor, kepada korban sebagai pemiliknya.
Dikatakannya, pelaku kejahatan kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Subang, Indramayu dan Sumedang. Kendati demikian, untuk meningkatkan pengamanan wilayah hukumnya, Polres Majalengka secara rutin melaksanakan kegiatan preventif dan patroli.
Kapolres juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat agar selalu waspada ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir.
"Salah satu yang harus dilakukan oleh masing-masing masyarakat adalah selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya. Gunakan kunci ganda demi meningkatkan pengamanan," tambahnya.
Empat pelaku kejahatan yang berhasil diamankan dalam tiga kasus curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |