Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Sleman Dibongkar Kejati DIY, 16 Orang Diperiksa

Senin, 14 April 2025 - 18:22 | 22.96k
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M.  Anshar Wahyudi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyudi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Aroma dugaan korupsikembali mencuat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tengah menyelidiki proyek pengadaan bandwidth internet yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.

Tak tanggung-tanggung, dalam proses penyelidikan tersebut sudah ada 16 orang yang dimintai keterangan. Dugaan penyimpangan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Sleman juga sempat ramai dengan kasus Tanah Kas Desa (TKD).

Advertisement

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan atas proyek pengadaan bandwidth internet di lingkungan perkantoran Pemkab Sleman.

Anshar menyebut, penyelidikan ini diawali dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mulai memanggil sejumlah pihak terkait pengadaan bandwidth internet di Sleman,” jelas Anshar saat ditemui di kantor Kejati DIY, Senin (14/4/2025).

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, tim penyelidik Kejati DIY telah memeriksa 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Pemkab Sleman dan 4 pihak swasta.

“Ada pihak dari luar instansi atau rekanan swasta yang juga sudah kami periksa,” imbuh Anshar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan TIMES Indonesia, nama-nama yang dipanggil mencakup mantan kepala Dinas Kominfo Pemkab Sleman dan pelaksana tugas kepala Dinas Kominfo Pemkab Sleman yang saat ini.

Menariknya, selain Kejati DIY, Polresta Sleman juga dikabarkan melakukan penyelidikan serupa. Namun, kedua lembaga penegak hukum ini menangani proyek yang berbeda. Kejati DIY fokus menyelidiki pengadaan bandwidth untuk kantor-kantor Pemkab Sleman. Sedangkan Polresta Sleman mengusut pengadaan internet untuk fasilitas publik, seperti kantor kalurahan dan layanan umum lainnya.

Apa Itu Bandwidth Internet dan Mengapa Penting?

Bagi yang belum familiar, bandwidth internet adalah kapasitas maksimal transfer data antara server dan client dalam waktu tertentu, biasanya diukur dalam satuan Mbps (megabit per second). Semakin tinggi bandwidth, semakin cepat dan stabil akses terhadap layanan digital seperti website, aplikasi, maupun jaringan lokal.

Namun, penting dicatat: bandwidth bukan berarti kecepatan internet, melainkan batas maksimal volume data yang bisa digunakan dalam satu waktu.

Karena itulah, pengadaan bandwidth internet di instansi pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Pasalnya, nilai proyek bisa sangat besar dan rentan diselewengkan jika tidak diawasi ketat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES