Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Belajar Ilmu Pelet Sejak 2003, Puluhan Kali Berhasil

TIMESINDONESIA, MALANG – Dukun pijat bernama Abdul Rahman sebagai pelaku mutilasi warga asal Surabaya bernama Adrian Prawono memberikan pengakuan. Ia yang berprofesi sebagai tukang pijat dan dukun pelet mengaku sudah belajar ilmu hitam sejak 2003 lalu.
Saat dihadirkan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (1/11/2024), pelaku mengaku belajar ilmu hitam di Banten, Jawa Barat.
Advertisement
"Saya sudah belajar sejak tahun 2003. Belajarnya di Banten," ujar Abdul, Kamis (1/11/2024).
Pelaku sendiri mengakui bahwa caranya melakukan ilmu pelet atau ilmu guna-guna ini menggunakan media kartu.
"Cara guna gunanya itu pakai kartu gitu," katanya.
Setelah bisa dan memahami cara menyalurkan ilmu peletnya, pelaku pun langsung menawarkan jasa tersebut melalui media sosial.
Ia mengaku, selama membuka jasa dukun ini, pelaku sudah berhasil melakukan kepada puluhan pelanggannya.
"Sudah banyak, sekitar 75 orang yang pakai jasa saya. Mereka yang memakai jasa saya semua berhasil (mendekati seseorang yang disukai)," ungkapnya.
Namun, setelah puluhan kali berhasil, satu kali gagal berujung memutilasi pelanggannya. Satu kali tersebut dilakukan kepada korban bernama Adrian Prawono asal Surabaya.
Saat itu, korban tertarik dengan jasa dukun yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi Tinder. Korban membayar Rp300 ribu kepada pelaku agar bisa memelet orang yang disukai korban.
"Terjadi cekcok dan akhirnya dibunuh pakai celurit dan dipotong menjadi 9 bagian. Itu dibuang ke sungai dan dikuburkan di tepi sungai," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap petugas kepolisian usai terbukti dan mengaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, Adrian Pranowo.
Korban dan pelaku sudah kenal sejak Juni 2023 lalu dan saling melakukan komunikasi antara korban yang memakai jasa dukun pelaku.
Akhirnya, pada 30 Juni 2023 ritual guna guna pun berlangsung namun korban merasa guna guna itu tak mempan.
Pada 15 Oktober 2023 malam, korban mendatangi rumah kos pelaku dan terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan dilakukan pelaku menggunakan celurit.
Lalu, pada 16 Oktober 2023, pelaku memutilasi korban menjadi 9 bagian dan dibuang ke sungai serta dikubur di tepi sungai, yakni kepala, telapak tangan kanan-kiri dan telapak kaki kanan-kiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |