Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Genjot PAD Lewat Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:36 | 22.82k
Foto. Ilustrasi bangunan yang berada di Jalan Raya Hos. Cokroaminoto, Lingkungan Cungking, Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Foto. Ilustrasi bangunan yang berada di Jalan Raya Hos. Cokroaminoto, Lingkungan Cungking, Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, terus berupaya untuk mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya mendorong optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Inovasi tersebut muncul setelah Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum mengatakan, kunker tersebut dalam rangka untuk melakukan studi tiru dalam menciptakan terobosan kebijakan di daerah dalam rangka peningkatan PAD melalui optimalisasi penagihan piutang PBB pedesaan maupun perkotaan.

“Salah satu sumber penerimaan daerah di Kabupaten Jombang adalah PBB,” kata Umi Kulsum, Jumat, (19/7/2024).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Pemkab Jombang secara intens melakukan pembinaan terhadap petugas pungut PBB sampai ke desa atau kelurahan. 

Alhasil, di Tahun Anggaran (TA) 2023 angka realisasi target Pajak Bumi dan BangunanSektor Pedesaan Perkotaan (PBB-PP) melampaui target yang ditetapkan. 

Di tahun 2024 dan 2025 ini, Kabupaten Jombang telah menaikan target berdasarkan kajian dan langkah yang progresif. 

“Langkah-langkah yang mereka lakukan meliputi updating data objek Pajak PBB-PP yang hampir 20 Tahun tidak dilakukan sehingga potensi bertambah, dan hal itu akan dilakukan terus secara berkelanjutan setiap tahun. Sehingga strategi seperti mereka yang perlu kita tiru,” jelasnya.

Selanjutnya terkait permasalahan Piutang  Pajak di  Kabupaten Jombang telah dilakukan pemetaan. Utamanya terkait petugas pungut PBB–PP yang yang hampir 100 persen merupakan perangkat Desa/Kelurahan yang tidak menyetorkan pembayaran pajak PBB-PP dari Objek Pajak ke Kas Daerah.

“Penanganan hal itu perlu dilakukan dengan hati-hati,karena mereka merupakan  ujung tombak pelaksanaan pemungutan,” tegas Umi Kulsum.

Sebagai antisipasi, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum terhadap upaya dan langkah penuntasan Piutang tersebut, adapun langkah awal  yang dilakukan adalah melakukan percobaan di Wilayah Perkotaan yang memang angka piutangnya cukup besar.“Besarnya angka Piutang PBB di Kabupaten Banyuwangi akan segera di cari solusi yang konkrit dan tuntas, misalnya didukung regulasi minimal Peraturan Daerah terkait Penghapusan Piutang ataupun strategi baru baru penyelesaian piutang  tersebut,” terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES