Politik

Besok, KPU Akan Sampaikan Bukti Tambahan dalam Sidang PHPU di MK

Senin, 15 April 2024 - 17:54 | 19.61k
Anggota KPU RI, Idham Holik saat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.(FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Anggota KPU RI, Idham Holik saat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.(FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan mengirimkan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka sidang berlanjut mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada, Selasa, (16/4/2024) besok.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa MK telah memberikan peluang kepada semua pihak terlibat, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak yang terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk mengajukan tambahan bukti dan kesimpulan.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia, Senin (15/4/2024). 

Namun, Ia enggan memberikan tanggapan terhadap asumsi yang belum pasti, sementara keputusan akhir haruslah didasarkan pada kepastian hukum.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ucapnya.

Perlu diketahui, setelah tahap persidangan perkara tersebut selesai, Mahkamah Konstitusi mulai memulai proses penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) lalu. 

Selain itu, Suhartoyo menyatakan bahwa sebelumnya, tahap penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidak diwajibkan.

Akan tetapi, dalam konteks kasus PHPU Pilpres 2024, terdapat sejumlah dinamika yang berbeda, yang mengakibatkan Mahkamah Konstitusi mengakomodasi penyampaian informasi krusial dan pengumpulan dokumen tertinggal melalui proses tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES