Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkotika dalam Cairan "Water Happy" dan Keripik Pisang

TIMESINDONESIA, BANTUL – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dijual dengan modus yang baru dan tak konvensional, yaitu cairan "water happy" dan keripik pisang yang diproduksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengungkapan oleh Bareskrim Polri ini menunjukkan perkembangan modus operandi yang semakin merambah pada hal-hal yang menjadi keseharian masyarakat, termasuk produk seperti "water happy" dan keripik pisang.
Advertisement
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa modus operandi ini tidak hanya melibatkan produksi dan penjualan konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi dengan penjualan daring atau online. Pengungkapan kasus ini dimulai dari operasi siber dan pemantauan di dunia maya. Bareskrim Polri menemukan penjualan narkoba dalam bentuk "happy water" dan keripik pisang melalui akun media sosial.
"Modus operandi yang berkembang ini bukan hanya dari sisi produksinya dan metode penjualannya, melainkan juga sudah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan penjualan secara online (daring)," kata Kabareskrim, Jumat, (3/11/2023).
Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa harganya sangat tinggi, yang mencurigakan pihak berwenang. Hal ini mengundang kecurigaan, sehingga polisi mulai melacak dan memantau akun-akun media sosial yang menjual produk tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa akun tersebut memiliki pengikut yang relatif banyak.
Direktorat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama 1 bulan untuk mengikuti dinamika kasus ini. Pada tanggal 2 November, pihak berwenang berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, dan menemukan barang bukti keripik pisang dan "happy water".
Kemudian, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY untuk mengembangkan hasil penyidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah, Potorono Bantul, dan Banguntapan Bantul, DIY. Hasil operasi ini mengakibatkan penangkapan delapan orang dengan peran yang berbeda-beda, termasuk pemilik akun media sosial, pemegang rekening, produsen, pengambil hasil produksi, serta koordinator dalam peredaran narkoba ini.
Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang semakin canggih dalam metodenya. Keberhasilan Bareskrim Polri dan Polda DIY dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat dan negara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |