Peristiwa Daerah

Kamera E-TLE Statis di Kota Malang Diaktifkan, Begini Cara Kerjanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:40 | 29.01k
Korlantas Polri bersama Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan pengecekan deteksi kamera tilang elektronik. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Korlantas Polri bersama Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan pengecekan deteksi kamera tilang elektronik. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Usai mendapat asesmen dari Korlantas Polri, Polresta Malang Kota melalui Satlantas resmi mengaktifkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis. Kamera tersebut diletakkan di Jalan Ahmad Yani ataubdi kawasan simpang tiga Masjid Sabilillah Kota Malang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Martius telah melakukan asesmen, yakni terkait koneksi dan sinkronisasi data dengan E-TLE Nasional.

"Sehingga, saat ini sudah aktif dan bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lokasi E-TLE statis tersebut," ujar Aris, Jumat (29/3/2024).

Untuk cara kerja E-TLE statis tersebut, yakni sistem akan merekam pelanggar yang ada di lokasi. Kemudian, usai pelanggaran terekam nantinya data yang diterima akan dikonfirmasi untuk selanjutnya dikirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.

"Setelah (pemilik kendaraan) mendapat surat, maka dipersilahkan konfirmasi apakah betul itu kendaraannya atau sudah dijual. Apabila kendaraan telah dijual, maka akan kami cek dan dilaksanakan blokir," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kamera E-TLE statis ini telah dibekali teknologi canggih. Meski nantinya kaca depan mobil terpasang kaca film, kamera E-TLE tetap bisa merekam pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengemudi.

Pihak Satlantas Polresta Malang Kota juga telah melakukan uji coba. Selama 30 menit saja, setidaknya ada 20 pelanggar yang berhasil terekam.

"Salah satu pelanggar terbanyak, yaitu pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Jadi meski kaca mobil depan ada kaca film , tetap jelas terlihat. Bahkan, malam hari juga bisa terlihat," jelasnya.

Dengan diaktifkannya E-TLE Statis atau kamera tilang elektronik, Aris memastikan bahwa penggunaan tilang elektronik ini akan terus berjalan, khususnya saat masa mudik Lebaran nanti.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat tetap patuhi aturan dan tertib lalu lintas. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi mobil untuk menggunakan sabuk pengaman," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES