Jelang Lebaran Muncul Banyak Penipuan Keuangan, Apa Modusnya dan Bagaimana Melaporkannya?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan. Terutama yang muncul selama Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Hal ini disampaikan oleh Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/3/2025)).
Advertisement
Hudiyanto memaparkan beberapa modus penipuan yang kerap terjadi, antara lain:
-
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Menawarkan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial jelang Lebaran.
-
Investasi Ilegal: Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
-
Phising: Memancing korban untuk memberikan informasi pribadi melalui tautan (link) mencurigakan.
-
Impersonation: Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban.
-
Penawaran Kerja Paruh Waktu: Menjanjikan penghasilan tambahan dengan syarat tertentu.
Imbauan Satgas PASTI
Satgas PASTI meminta masyarakat untuk:
-
Tidak mengklik tautan dari sumber tidak jelas.
-
Berpikir logis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
-
Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
-
Memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Meski telah diblokir, aktivitas WPONE masih marak di beberapa wilayah.
Tindakan Satgas PASTI
Pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 508 entitas pinjol ilegal serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, total 12.721 entitas keuangan ilegal telah dihentikan.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus dilakukan untuk menekan ekosistem pinjol ilegal.
Laporan Penipuan dan Kerugian Masyarakat
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 67.866 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 71.893 rekening, dengan 31.398 rekening telah diblokir. Kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan Rp129,1 miliar berhasil diblokir.
Cara Melaporkan Penipuan
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan dapat melaporkannya melalui:
-
Telepon: 157
-
WhatsApp: 081 157 157 157
-
Email: [email protected] atau [email protected]
-
Website IASC: iasc.ojk.go.id (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |