Bentuk Tim Penelusuran, Samsat Pangandaran Sosialisasi Door to Door ke Masyarakat

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Pangandaran Adun Abdullah Syafii, membentuk tim penelusuran sebagai upaya untuk mencapai target pajak kendaraan bermotor.
Adun mengatakan, tim penelusuran tersebut bertugas untuk mensosialisasikan wajib pajak kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran, termasuk program yang ada di Samsat Pangandaran.
Advertisement
"Tim penelusuran itu bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran secara door to door terkait wajib pajak kendaraan bermotor dan program yang ada di Samsat Pangandaran," katanya Senin (19/05/2025).
Selain tim penelusuran, saat ini di Samsat Pangandaran termasuk Samsat se-Jawa Barat sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan yang menunggak tanpa batas tahun tunggakan.
“Wajib pajak yang menunggak satu, dua, bahkan puluhan tahun bisa memanfaatkan program ini. Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun kedepan. Tunggakan serta dendanya dihapus,” terangnya.
Adun menekankan kepada masyarakat Pangandaran agar bisa memanfaatkan kesempatan ini. Program tersebut merupakan gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang lebih dikenal KDM.
"Ini merupakan program pertama yang sangat spesial, sebuah kado dari KDM untuk masyarakat Jawa Barat. Jadi manfaatkan program ini sebaik mungkin," tambahnya.
Gebrakan KDM terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu masyarakat. Terlihat ketika banyaknya masyarakat yang datang ke Samsat Pangandaran untuk membayar pajak kendaraannya.
Adun mengimbau, setelah program ini berakhir, jangan sampai sadar wajib pajak kendaraan bermotor hanya dilakukan saat ada program pemutihan saja. Tapi harus dilakukan sesuai jadwal wajib pajak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |